Proses evakuasi korban bus Sempati Star masuk jurang di Subulussalam.(pikiranmerdeka.co/IST)

PM, Banda Aceh – Dua bus Sempati Star mengalami kecelakaan lalu lintas pagi tadi di lokasi terpisah. Kedua bus tersebut diketahui tidak memiliki izin trayek.

Kasi Angkutan Darat di Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Al Qadri, kepada pikiranmerdeka.co mengatakan, bus Sempati Star dengan nomor Polisi BL 7558 AA yang terjun ke jurang di Subulussalam dan bus Sempati Star BL 7553 AA yang menabrak pejalan kaki di Aceh Utara, keduanya tidak ada izin trayek.

“Kedua bus itu tidak ada izin trayek,” kata Al Qadri, Kamis (18/1) saat dihubungi pikiranmerdeka.co.

Kata dia, dua bus tersebut melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, operasional kendaraan tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai ketentuan berlaku. ”Itu termasuk pelanggaran berat,” tegasnya.

“Segala jenis pelanggaran berat dan segala sanksinya akan diputuskan di pengadilan,” tambahnya.

Sejauh ini, kata dia, Dishub sedang membuat surat laporan ke Kemenhub sebagai bahan pertimbangan untuk pengenaan sanksi.

“Laporan ini berdasarkan kejadian 2 bus hari ini dan tiga kejadian sebelumnya yang melibatkan Sempati Star,” pungkasnya.()

Komentar