PM, Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menurunkan tim ke Aceh guna menindaklanjuti sejumlah pelanggaran Pemilu di daerah itu. Salah satu prioritas, terkait kasus Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail, Sa.g.
Itu disampaikan Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani dihadapan tim pemantau Pemilu Aceh yang kembali menanyakan kelanjutan proses kasus tersebut, sekaligus melaporkan 12 kasus pelanggaran Pemilu lainnya di Aceh di Kantor Bawaslu Aceh, Selasa (15/4/14).
“DKPP telah menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus ketua KIP Aceh Timur ini. Diduga adanya unsur pelanggaran etika dalam kasus tersebut. Tim DKPP sudah bekerja, kita tinggu saja hasilnya nanti,” tutur Asqalani.
Seperti diketahui, Ismail ditangkap polisi karena membawa 1500 surat suara dalam mobil yang ditumpanginya tanpa pengawalan Pengawas Pemilu (Panwaslu). Ia ditangkap di Jalan Idi, Selasa (8/4/) sekira pukul 06.00 WIB pagi. Surat suara yang ditaruk dalam 5 kota suara itu, antara lain, untuk Calon DPD-RI, DPR-RI dan DPRA.
Namun menurut Ketua Bawaslu Aceh itu, dalam kasus tersebut hingga kini pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana. Meski menemukan 1.500 lebih kertas suara, DPD, DPR-RI dan DPRA dalam kotak suara, tetapi tidak ada kertas suara yang sudah dicoblos.
“Semua kertas suara itu masih utuh. Itu sebabnya unsur pidana belum ditemukan. Tapi, unsur pelanggaran etika sangat kental terlihat,” ujar Asqalani.
Selain kasus Aceh Timur, tambahnya, tim DKPP juga akan menindalanjuti sejumlah pelanggaran lain yang kini masih ditelusuri oleh Bawaslu Aceh. Salah satunya, pengaduan tindakan seorang pejabat Kabupaten Aceh Besar dan petugas PPS yang membuka kotak suara di Kantor Camat Kuta Malaka, Aceh Besar, Sabtu 12 April 2014.
“Bawaslu belum bisa memastikan kebenaran kasus tersebut. Kami masih menelusurinya dan jika terbukti pasti akan ditindakjuti,” tegasnya. [PM-016]
Belum ada komentar