Terlibat Partai Politik, Legalitas Tim Pansel Eselon II Diragukan

Terlibat Partai Politik, Legalitas Tim Pansel Eselon II Diragukan
Terlibat Partai Politik, Legalitas Tim Pansel Eselon II Diragukan

PM, Banda Aceh – Proses Seleksi Terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh sedang santer dalam kritikan berbagai pihak.

Pasalnya, ada keterlibatan sejumlah anggota Panitia Seleksi (pansel) di dalam partai politik. Padahal, peraturan dengan tegas melarang hal tersebut.

Baca: Mengawal Seleksi Pejabat Aceh

Akademisi hukum tata negara Universitas Syiah Kuala, Kurniawan mengatakan, bahwa larangan itu tertera dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam Pasal 114 ayat 6 huruf c aturan tersebut ditegaskan, bahwa Panitia Seleksi pada seleksi terbuka disyaratkan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik,” katanya.

Syarat tersebut, lanjut Kurniawan, pada hakikatnya berlaku untuk seluruh jenis pengisian jabatan tanpa kecuali, baik untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama yang dibentuk oleh Presiden, maupun untuk pengisian JPT Madya dan JPT Pratama yang dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu.

Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Unsyiah ini juga menambahkan, khusus dalam membentuk tim pansel untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, PPK disyaratkan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kurniawan mengingatkan, pengabaian terhadap amanat ketentuan Pasal 114 ayat 6 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut tidak hanya berimplikasi pada legalitas/keabsahan tim pansel, tapi juga dapat berimplikasi pada legalitas dari para pejabat yang akan mengisi JPT Pratama nantinya.

“Bahkan lebih jauh lagi, tentunya akan berdampak terhadap keabsahan anggaran yang akan digunakan oleh pejabat yang akan terpilih itu,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait