PIKIRANMERDEKA.CO – Sejoli yang terjerat kasus aborsi dan ditahan diperbolehkan menikah oleh polisi. Tangis haru keluarga mewarnai pernikahan keduanya.
Sejoli itu bernama Hasyim bin Hasan (22) dan Nurul Qomariah (22). Keduanya terpaksa melangsungkan pernikahan di Polsek Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, karena tersangkut kasus Aborsi.
Setelah 10 hari meringkuk di dinginnya sel tahanan di Polsek Panakkukang, Hasyim dan Nurul berniat menikah. Polisi pun memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menikah. Ijab-kabul dilangsungkan di Musala Nurul Khotimah, Mapolsek Panakkukang, Sabtu (5/5/2018) pukul 11.00 Wita.
“Saya terima nikahnya Nurul Qomariah binti Julili, dengan maskawin sebidang tanah tunai karena Allah,” kata Hasyim setelah pengucapan ijab yang kedua kalinya.
Para saksi pun berucap, ‘Sah!’ Isak tangis keluarga kedua mempelai pun pecah seketika.
“Hari ini ada acara 2 orang tahanan sepasang kekasih saling suka dan cinta dan melakukan pernikahan di Polsek. Ada kesepakatan antara dua keluarga, dengan alasan tak berbuat dosa,” kata Panit 1 Reskrim Polsek Panakukang Iptu Armin di lokasi pernikahan.
Keduanya terlibat kasus aborsi pada 26 April lalu di Jalan Masale, Makassar, setelah menjalin hubungan gelap.
“Hubungan suami-istri dan hasil dari hubungan ini pihak perempuan kehamilan 4 bulan dan berinisiatif menggugurkan,” jelasnya.
Seusai pernikahan, keduanya kemudian dikembalikan ke ruang tahanan Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukuman. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 194, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan KUHP Pasal 348, dengan ancaman penjara 9 tahun.
“Proses hukum tetap berjalan, sudah nikah dan langsung dimasukkan di sel lagi. Berkasnya masih dalam tahap perampungan juga,” tutupnya.()
Sumber: detik.com
Belum ada komentar