PM, Banda Aceh – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas untuk Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas liputannya, Sabtu, 27 Maret lalu.
Dalam aksi yang digelar pada Kamis (15/4/2021) di depan Mapolda Aceh ini, para jurnalis membentangkan beberapa spanduk berisi protes dan kecaman terhadap pelaku kekerasan kepada Nurhadi.
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin menegaskan penganiayaan tersebut bukan lagi masalah personal, namun bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Secara hukum, kata dia, tindakan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Karenanya, kami mengutuk keras penganiayaan Nurhadi. Penegak hukum didesak untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum tegas pelakunya,” pinta Juli.
Sebelumnya, Nurhadi diketahui sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk meliput kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Saat kejadian, Nurhadi sedang melakukan reportase, yakni meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri. Sebelum kejadian, sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.
Saat ditanyai para pengawal acara, Nurhadi juga telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo. Namun seketika ponselnya dirampas, Nurhadi lalu ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Ia bahkan ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
“AJI Banda Aceh memandang, apa yang menimpa Nurhadi tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang sama sekali tak beralasan dan tak dapat ditolerir,” tukasnya.
Massa aksi menyatakan beberapa sikapnya. Pertama, mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam peristiwa ini, dan menjerat mereka dengan delik pers, yakni menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Para pelaku juga bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan,” kata dia.
AJI Banda Aceh juga meminta Polda Aceh bisa meneruskan aspirasi para jurnalis Aceh ini ke Mabes Polri, agar kasus yang menimpa Nurhadi diusut tuntas.
Tak hanya itu, mereka juga meminta penegak hukum di Aceh segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh, salah satunya peristiwa pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara tahun 2019 lalu.
“Jangan lupa, penegak hukum harusnya tetap berpegang pada MoU Dewan Pers-Mabes Polri dalam menangani setiap sengketa pers,” ujarnya.
Terakhir, AJI juga mengimbau para jurnalis, agar dalam menjalankan profesinya tetap menaati Kode Etik Jurnalistik.(*)
Belum ada komentar