Telisik Kasus Dugaan Pungli, Polisi akan Pangggil Mantan Kadis Pertanian Nagan Raya

Telisik Kasus Dugaan Pungli, Polisi akan Pangggil Mantan Kadis Pertanian Nagan Raya
Telisik Kasus Dugaan Pungli, Polisi akan Pangggil Mantan Kadis Pertanian Nagan Raya

PM, Banda Aceh – Pengusutan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang Kepala Bidang (Kabid) dan tenaga kontrak di Dinas Pertanian dan Peternakan Nagan Raya, terus bergulir.

Polisi akan memeriksa pejabat terkait di Dinas Pertanian sebagai saksi, termasuk mantan kepala Dinas tersebut. Selain akan memeriksa pejabat di dinas itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait dengan Pungli tersebut.

Terkait: Pungli Bantuan Kedelai, Kabid dan Tenaga Kontrak Dinas Pertanian Nagan Dicokok Tim Saber Pungli

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, kepada pikiranmerdeka.co, mengatakan, paska penangkapan terhadap dua tersangka berinisial HP dan LD, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

“Kita masih melakukan pengembangan, sejumlah saksi dari penerima manfaat sudah kita mintai keterangannya,” ujar Boby, saat dihubungi pikiranmerdeka.co, Kamis (1/2).

Guna melengkapi kasus itu, kata Boby, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil mantan kepala Dinas Pertanian Nagan Raya untuk dimintai keterangan. “Akan dipanggil dalam waktu dekat ini, hanya tinggal beberapa saksi yang belum diperiksa. Dalam bulan ini kasus harus sudah selesai,” terangnya.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polres Nagan Raya, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Bidang di Dinas Peternakan Nagan Raya berinisial HP, Selasa (30/1) kemarin. Bersama oknum Kabid tersebut, Polisi juga mengamankan seorang tenaga kontrak di dinas tersebut berinisial LD.

OTT tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan pada kegiatan pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tahun anggaran (TA) 2016, pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh yang bersumber dari dana APBN yang dikelola oleh tim Tekknis Dinas Pertanian dan Peternakan Nagan Raya.

Dalam kasus pungutan liar itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa buah buku rekening dan uang tunai sebanyak Rp 568.574.000 yang diduga hasil Pungli.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2025 11 27 at 17.55.40 d7034ad9
Petugas BPBD saat proses evakuasi korban banjir di Kabupaten Aceh Tenggara. [Ist]

Aceh Bakal Terima Bantuan DTH 4,5 Miliar

Ant Penyelidikan Perdagangan Imigran Rohingya Aceh 1 jpg
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menginterogasi pengungsi Rohingya (tengah) didampingi penerjemah (kanan) di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/12/2023). Polresta Banda Aceh telah memeriksa 11 orang pengungsi Rohingya, yang terdampar pantai Lamreh Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023, terkait dugaan perdagangan orang. ANTARA/Irwansyah Putra

Polresta Banda Aceh: Jaringan Penyelundupan Rohingya Libatkan Warga Lokal di Tiga Provinsi