PM, TAPAKTUAN – Polemik terkait kasus penyerobotan tanah untuk pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Meukek di gampong Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan terus menggelinding bagaikan bola panas.

 

Pihak Dinas Pendidikan Aceh Selatan mengaku tidak tahu jika tanah tempat dibangunnya gedung SMP N 4 Meukek itu milik masyarakat setempat. Ia mengaku, pihaknya telah mengantongi surat hibah tanah dari aparat gampong Blang Kuala yang menyatakan tanah tersebut milik umum.

 

Sementara dari pihak pemilik menyatakan, tanah tersebut murni milik mereka yang dipinjampakaikan kepada pemuda gampong setempat untuk dijadikan lapangan sepak bola, dengan catatan jika tanah tersebut tidak dipakai lagi untuk lapangan sepak bola maka akan ditarik kembali.

 

“Tanah itu adalah milik leluhur kami turun menurun, semua orang tahu perihal itu. Tidak benar tanah itu dibebaskan untuk umum semasa bupati Sukardi Is. Lapangan sepakbola yang dimanfaatkan warga sifatnya pinjam pakai, tidak untuk dimiliki sah apalagi dijadikan milik sekolah. Ini menyalahi aturan,  merugikan hak-hak pemilik sebagai pewaris tanah pusaka,” ujar Marnis Manan, Kamis (3/09/2015).

 

Seandainya protes itu tidak ditindaklanjuti, kata Marnis Manan, maka pihaknya akan melakukan audiensi ke DPRK Aceh Selatan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memberikan tanah itu kepada pemerintah.

 

“Kalau sengkiranya tanah itu dimanfaatkan untuk kepentingan lapangan sepakbola oleh pemuda gampong Blang Kuala, kami sebagai pemilik tidak mempersoalkannya, sejauh tanah itu belum digunakan oleh pemilik yang sah. Kondisi yang terjadi malah berbeda, oknum aparatur gampong Blang Kuala kecamatan Meukek secara sepihak atau tanpa izin pemilik, semena-mena memberikan tanah tersebut untuk dibangun sekolah SMPN 4. Kami berharap ada sebuah keadilan dan diluruskan secepatnya oleh pihak berkompeten,” pintanya.

 

Menurut Marnis Manan, lapangan bolakaki Blang Kuala, kecamatan Meukek diberi nama Amir Mahmud disebabkan helikopter yang membawa Menteri Koperasi saat itu (Amir Mahmud-red) dimasa Bupati Sukardi Is, ketika menuju ke Kecamatan Meukek mendarat di lapangan itu. Sehingga pihaknya meminta kepada semua pihak agar tidak ada yang memutar balikkan fakta untuk menghalalkan segala cara.

 

“Sebutan Amir Mahmud itu bukan nama pemilik tanah dan tanah itu sama sekali belum dibebaskan oleh pemerintah. Kami tidak menghambat dan sangat mendukung program pembangunan daerah yang sedang dilakukan apalagi untuk kepentingan umum. Hanya saja langkah itu perlu dilakukan dengan cara-cara yang santun sesuai aturan yang berlaku serta tidak merugikan pihak lain,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan H Yusafran SPd MSi mengatakan, program pembangunan SMP N 4 Meukek tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah pihak aparat gampong setempat menyanggupi pengadaan tanah seluas yang dibutuhkan.

 

“Dasar kami bersedia membangun Gedung sekolah di Desa itu, setelah ada lokasi tanah yang di adakan oleh pihak gampong. Sebagai dasarnya, kami telah memiliki surat hibah tanah tersebut dari geuchik setempat,” ujar Yusafran.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa warga Kecamatan Meukek, kabupaten Aceh Selatan melayangkan aksi protes kepada Pemerintah setempat karena anah miliknya diambil paksa untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) SMP N 4 Meukek. Pihaknya menyatakan keberatan sekolah itu dibangun di atas tanah hak milik mereka. Adapun pemilik tanah tersebut adalah, Marnis Manan (warga Ie Dingen), M Daod  (Alue Baro), Mariani Desa Rot Teungoh,  Husaini, Nurziah dan Mahdi masing-masing berdomisili di gampong Blang Kuala.

 

Sementara itu, geuchik Blang Kuala, Teuku Nasrul menegaskan, lokasi pembangunan sekolah SMP N 4 Meukek merupakan bekas lapangan bolakaki Amir Mahmud, dibebaskan semasa pemerintahan bupati Sukardi Is, puluhan tahun silam. Jika memang ada pemiliknya, sudah pasti ketika diukur oleh aparatur gampong diinformasikan atau ada pihak yang melarangnya.

 

“Setahu kami tanah itu adalah milik umum dan tidak pernah terdengar ada pemilik lain. Itu bekas lapangan sepakbola Amir Mahmud. Kenapa sekarang ada yang mengaku tanah itu milik mereka. Ketika diukur dan ditinjau oleh perangkat gampong dan pihak Disdik Aceh Selatan tidak ada yang membantah sama sekali. Sekarang ada yang mengaku milik mereka. Jika benar perlihatkan bukti autentik,” kata Teuku Nasrul.

 

Dia menambahkan, penyediaan tanah untuk pembangunan sekolah baru itu, disertai penandatanganan aparat pemerintahan gampong. Apa yang dilaksanakan oleh pemerintah didukung oleh pihaknya sejauh bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masa depan anak cucu dalam mencerdaskan anak bangsa.

 

“Persoalan ini akan kami selesaikan melalui musyawarah. Sejumlah warga juga mengakui keberadaan tanah adalah milik umum,” ujar Teuku Nasrul. Informasi dihimpun, proyek pembangunan gedung SMPN 4 Meukek yang sedang berlangsung tersebut bersumber dana Otsus tahun 2015 senilai lebih kurang Rp 1 miliar.

 

[PM005]

Komentar