PM, Banda Aceh – Sebanyak 123 Calon Pegawai Negeri Sipil menerima SK 80 persen secara simbolis dari Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Kamis (11/2/2021).
Didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh Besar, Asnawi, Mawardi meminta kepada para CPNS untuk bisa bekerja secara profesional dan ikhlas dalam bertugas, serta untuk bisa mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan.
“Bekerjalah dengan tulus ikhlas, serta profesionalisme yang tinggi dalam mengabdi kepada bangsa dan negara yang kita cintai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kepada seluruh CPNS untuk mematuhi kontrak yang sudah disepakati dalam hal lokasi penugasan. Sesuai kontrak, seluruh calon pegawai yang baru tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar Aceh Besar dalam masa 10 tahun.
“Dan mengajukan pindah lokasi tugas dalam wilayah Aceh besar setelah 5 tahun bekerja, hal ini harus ditaati,” tegas Bupati Aceh Besar.
Ia juga berpesan agar tidak menggunakan SK tersebut sebagai agunan kredit konsumtif di Bank. “Saya berharap agar sebisanya untuk tidak menggadaikan SK di bank untuk mengambil kredit”.
Acara penyerahan SK ini berlangsung dengan menggunakan Bahasa Aceh. Ini sesuai dengan aturan Bupati Aceh Besar, bahwa setiap Kamis jadi hari khusus penggunaan bahasa Aceh, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061/046 tentang penggunaan bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di lingkungan Pemkab Aceh Besar. (*)
Belum ada komentar