Sengketa Empat Pulau, Bobby Ingin Pengelolaan Bersama dengan Aceh

Screenshot
Gubernur Sumatera Utara saat jumpa bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf di pendopo, Banda Aceh, 4 Mei 2025. Foto: HUMAS Aceh

PM, BANDA ACEH — Polemik status empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/6), untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Bobby justru mengusulkan agar potensi sumber daya alam di empat pulau itu dikelola secara bersama.

Keempat pulau yang dimaksud—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—memang berada di perairan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan saat ini tercatat dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Namun, Bobby menegaskan bahwa pengalihan administrasi ke Sumatera Utara bukan merupakan keputusan dari pemerintah provinsi yang ia pimpin, melainkan sepenuhnya kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Prosesnya kan sudah dijelaskan, memang dari Kemendagri. Jadi dari proses itu, bukan intervensi dari Provinsi Sumatera Utara. Itu jelas dari pemerintah pusat, memang dari Kemendagri dan semua pihak hadir pada saat itu,” ujar Bobby kepada wartawan usai pertemuan.

Bahkan, menantu Presiden Joko Widodo itu menyatakan terbuka apabila nantinya keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah administratif Aceh. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengelola potensi pulau-pulau tersebut.

“Tadi saya ajak Pak Gubernur Aceh bicara, ketika itu ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” ujarnya. “Artinya, kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kita harapkan bisa dikelola bersama-sama.”

Screenshot
Gubernur Sumatera Utara saat jumpa bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf di pendopo, Banda Aceh, 4 Mei 2025. Foto: HUMAS Aceh

Aksi Simbolik Warga Aceh Singkil

Sehari sebelum pertemuan dua gubernur itu, warga Aceh Singkil bersama sejumlah anggota legislatif dari daerah pemilihan Aceh—baik DPR Aceh, DPR RI, maupun DPD RI—menggelar aksi simbolik dengan mengunjungi keempat pulau. Aksi ini bertujuan menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Aceh.

Di Pulau Panjang, warga menunjukkan berbagai infrastruktur yang selama ini dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Beberapa di antaranya adalah tugu selamat datang dan tugu koordinat dari Dinas Cipta Karya dan Bina Marga (2012), rumah singgah, musala, serta dermaga yang dibangun pada 2015.

“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir.

Menurut Syakir, peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang menempatkan keempat pulau itu dalam wilayah Aceh. Ia menilai, kesepakatan tahun 1992 seharusnya cukup kuat sebagai dasar hukum.

“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” pungkasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait