PM, Banda Aceh – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh bersama Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh membahas kolaborasi kampanye Konservasi di Aceh, Selasa, 10 Agustus 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK melalui Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Indra Novianto, S.IK, mengatakan, pada tahun 2019 pihaknya menangani sembilan kasus kejahatan lingkungan dengan 17 tersangka.
“Namun ada satu tersangka masih di bawah umur,” kata Indra.
Sementara untuk tahun 2020 juga ada tujuh kasus dan tahun 2021 sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka.
Kasus terbaru awal 11 Juli 2021 ditemukan bangkai gajah tanpa kepala di dalam HGU perusahaan sawit di Aceh Timur. “Kasus ini dalam penyelidikan. Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” kata Indra.
Sedangkan proses hukum kasus kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya masih tahap penyidikan. Dia mengatakan dalam kasus ini belum ada tersangka, tetapi dua orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Begitu juga kasus kematian harimau di Aceh Selatan hingga kini masih proses penyelidikan.
Sementara itu Ketua FJL Aceh, Zulkarnaini Masry mengatakan untuk saat ini pihaknya juga berharap Polda Aceh dan FJL Aceh dapat berkolaborasi kampanye konservasi di Aceh.
Misalnya kampanye perlindungan empat satwa kunci, gajah, harimau, badak, dan orangutan. Empat satwa kunci itu terancam punah karena perburuan dan pengrusakan habitat.
“Kerja-kerja konservasi harus dilakukan bersama. Selain kepolisian kami juga berkolaborasi dengan LSM Lingkungan dan warga sipil,” kata pria yang akrab disapa Zoelmasry tersebut.
Menurutnya, kampanye perlindungan konservasi itu penting dilakukan. Di sisi lain, penegakan hukum, kasus kematian satwa dan pembalakan liar juga harus tuntas dilakukan.[]
Belum ada komentar