Sempat Viral, Pemilik Akun Mampar Ampar Berutu Diamankan Polisi

Sempat Viral, Pemilik Akun Mampar Ampar Berutu Diamankan Polisi
Sempat Viral, Pemilik Akun Mampar Ampar Berutu Diamankan Polisi

PM, Aceh Singkil – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil, bertindak cepat dengan mengamankan pemilik akun facebook Mampar Ampar Barutu, warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Selasa (3/4) malam.

Ia diamankan Polisi karena mengupload foto seorang pria muslim yang sedang melaksanakan shalat dan dinaiki oleh seekor babi putih, pada Selasa (3/4) siang tadi.

Terkait: Warga Net Geram, Akun Mampar Ampar Berutu Dinilai Lecehkan Agama

Unggahannya itu menuai kecaman dari pengguna facebook dan telah membuat resah warga, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil. Warga menilai pemilik akun Mampar Ampar Berutu, telah melecehkan agama islam.

Foto yang diunggah oleh akun Mampar Ampar Barutu.

Sumber pikiranmerdeka.co di Kepolisian menyebutkan, pria dengan nama asli Demos Berutu (30), ditangkap di desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, sekira pukul 20.00 Wib.

Saat ini, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Singkil, untuk penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pikiranmerseka.co belum mendapat keterangan resmi dari Kepolisian setempat terkait dengan penangkapan ini.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SAVE 20210111 165900
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes saat melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama pada Lingkungan Pemerintah Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, (11/01/2021). (Foto/Humas)

Lantik Tersangka Korupsi, Pemerintah Baru Tahu Usai Diberitakan Media

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari