PM, BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli mengakui kecolongan terkait selebaran yang memuat Imam Rosyidi (29) dalam daftar pencarian orang (DPO) terorisme yang disebar jajarannya pada Sabtu (23/01/16). Ia mengaku selebaran tersebut telah ditarik untuk diklarifikasi ke Mabes Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (01/02/16) siang, Kapolresta mengaku persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia pun data tersebut dikeluarkan Mabes Polri tanpa dicek kembali.
Imam Rosyidi sendiri ditemani kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim (TPM) Propinsi Aceh, Safaruddin SH.
“Masalah DPO Imam Rosyidi sudah selesai. Dan masalah ini hanya miskomunikasi saja,” kata Kombes Pol Zulkifli dalam konferensi pers di sebuah rumah makan di Banda Aceh.
Zulkifili menambahkan, setelah polemik selebaran DPO Imam Rosyidi muncul, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke Mabes Polri serta Kementerian Hukum dan HAM.
Hal senada disampaikan Safaruddin SH. Kuasa hukum Imam Rosyidi ini menilai persoalan ini hanya miskomunikasi saja dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan setelah Kapolresta mengakui kekeliruannya.
“Persoalan ini antara Imam dan Kapolresta sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kami sudah sama-sama tabayyun. Kami kalau ada salah juga minta maaf, begitu juga Kapolresta juga sudah meminta maaf,” ujar Safaruddin.
Safaruddin menagatakan, untuk selanjutnya ia akan menyampaikan proses mediasi ini kepada para pihak yang telah disurati oleh TPM terkait selebaran DPO ini.
“Kami akan menyampaikan klarifikasi kepada para pihak yang telah kami surati sebelumnya. Proses yang berlangsung hari ini akan kami laporkan,” sambungnya.
Sementara itu, Imam Rosyidi, mengaku lega atas selesainya kasus tersebut. Ia mengaku ke Aceh pada awal Januari lalu. Kini Imam menetap di Lambaro Skep, banda Aceh dan sehari-hari bekerja menjadi guru mengaji.
“Dua minggu setelah saya bebas saya ke Aceh. Akhir Desember 2015 saya bebas, awal Januari 2016 saya ke Aceh,” ujar hafidz 30 juz ini.
Imam menuturkan, dirinya adalah satu-satunya DPO dalam rilis tersebut yang terlibat dalam jaringan teroris di Jalin, Aceh Besar pada 2011 silam. Sementara sembilan orang lainya meski dikenalnya, adalah napi di kasus terorisme lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Imam Rosyidi melalui kuasa hukumnya Safaruddin SH, memprotes Kapolresta Banda Aceh yang menyebar selebaran DPO terorisme. Meski tengah menjalani pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani lima tahun hukuman, namanya tetap masuk ke dalam DPO terorisme beserta sembilan orang lainnya. [PM004]
Belum ada komentar