PM, SIGLI – Pengadilan Negeri (PN) Sigli, mengabulkan permohonan gugatan Rosmini yang di PAW secara sepihak sebagai anggota DPRK Pidie, oleh Partai Aceh (PA) setempat.
Hal ini dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang dikirim PN Sigli kepada kuasa hukum penggugat, Selasa (24/10). Dalam surat itu, disebutkan bahwa sidang perdana gugatan PAW tersebut akan digelar Selasa (31/10) mendatang.
“Untuk sidang perdana akan digelar Selasa (31/10) dan biasanya agenda untuk mendengarkan keterangan penggugat,” ujar Kuasa hukum Rosmini, Muharamsyah.SH kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (24/10).
Gugatan itu dilakukan setelah kliennya di PAW secara sepihak oleh Partai Aceh (PA) Kabupaten Pidie. “Jadi kita mendaftar gugatannya ke Pengadilan Negeri Sigli,” paparnya.
Muharamsyah menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak kliennya yang akan di PAW sebagai anggota DPRK Pidie. Disebutkan, selain Rosmini, ada tiga anggota DPRK lainnya yang akan di PAW diantaranya, Iskandar, Munahasyah dan Abdullah.
“Kita akan melawan ketidak adilan ini, sebab PA telah semena-mena terhadap klien kami,” tegas Muharamsyah.()
Belum ada komentar