Seekor Harimau Mati Diracun di Aceh Selatan

Seekor Harimau Mati Diracun di Aceh Selatan
Seekor harimau sumatera betina yang ditemukan mati di Aceh Selatan (foto: courtesy) | VOA Indonesia

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di perkebunan masyarakat Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (29/6). Tim dokter hewan dari BKSDA Aceh segera melakukan nekropsi guna mengetahui penyebab kematian harimau betina itu, keesokan harinya.

“Tim medis kami dan dari beberapa mitra sudah melakukan nekropsi (bedah bangkai). Dari hasil nekropsi disimpulkan bahwa diduga kematian harimau tersebut karena toksik atau keracunan,” kata Agus kepada VOA, Selasa (30/6/2020).

Berdasarkan hasil nekropsi terhadap bangkai harimau berusia dua atau tiga tahun tersebut, kata Agus, kondisi bangkai satwa dilindungi itu sudah mulai mengalami autolisis (perombakan tubuh organisme yang mati oleh enzim tanpa bantuan bakteri).

Lalu, tim medis juga menemukan adanya pendarahan dari lobang nasal, jaringan di bawah kulit sebagian mengalami memar, dan luka diduga akubat kawat duri pada bagian perut. Kemudian, ditemukan zat yang diduga racun insektisida pada kulit mangsa (kambing) yang dimakan harimau. Namun tak ada bagian tubuh harimau tersebut yang hilang.

“Adanya potongan kulit hewan ternak yang dimakan harimau. Di situ diduga juga ada zat racun yang terkandung dalam potongan hewan ternak tersebut,” ujarnya.

Agus belum bisa memastikan apakah harimau Sumatra itu mati karena sengaja dibunuh dengan cara diracun. Saat ini BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan untuk menyelidiki kematian harimau tersebut.

“Adanya atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana dalam kematian harimau itu nanti akan diproses Polres Aceh Selatan,” ungkapnya. []

Sumber: VOA Indonesia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari