RPP Kewenangan Aceh Harus Segera Disahkan

RPP Kewenangan Aceh Harus Segera Disahkan
Asisten Pemerintahan Setda Aceh Iskandar A Gani, Senin, (24/03/14) melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi Polhukam Seskab Fadlansyah Lubis, SH, LLM di lantai 3 Gedung Sekkab Deputi Polhukam, Jakarta. (Foto/Ist)
Asisten Pemerintahan Setda Aceh Iskandar A Gani, Senin, (24/03/14) melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi Polhukam Seskab Fadlansyah Lubis, SH, LLM di lantai 3 Gedung Sekkab Deputi Polhukam, Jakarta. (Foto/Ist)
Asisten Pemerintahan Setda Aceh Iskandar A Gani, Senin, (24/03/14) melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi Polhukam Seskab Fadlansyah Lubis, SH, LLM di lantai 3 Gedung Sekkab Deputi Polhukam, Jakarta. (Foto/Ist)

pikiranmerdeka.com – Pemerintah Aceh meminta Pemerintah Pusat untuk segera mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) terkait kewenangan Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Asisten Pemerintahan Setda Aceh Iskandar A Gani, Senin, 24 Maret 2014 menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Asisten Deputi Polhukam Seskab Fadlansyah Lubis, SH, LLM di lantai 3 Gedung Sekkab Deputi Polhukam, Jakarta.

Sebelumnya, tim Pemerintah Pusat bersama tim Pemerintah Aceh sudah melakukan rapat pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh dan RPP tentang pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.

Tim bersama juga membahas Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Kabupaten/Kota.

Begitu juga dengan RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Aceh. Pemerintah Pusat telah menyepakati pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh 12 mil hingga 200 mil di laut. Pengelolaannya akan dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.

Namun, terkait pembagian hasil minyak dan gas bumi belum ada kesepakatan. Pemerintah Aceh mengharapkan bagi hasil tersebut sebesar 70 persen untuk Pemerintah Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah Pusat.

Pemerintah Aceh juga mengharapkan 21 sub bidang pertanahan menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, sedangkan Pemerintah Pusat hanya berwenang dalam menetapkan norma, standar, dan prosedur saja. Dari jumlah itu, 9 sub bidang sudah disetujui.

“Kita berharap selesai dalam waktu dekat, sehingga Pemerintah Aceh memiliki dasar hukum untuk merencanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan itu untuk kepentingan rakyat Aceh,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Iskandar A Gani turut didampingi kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh Kamaruddin Andalah dan Asistensi Gubernur Aceh M.Adli Abdullah dan Plt Kepala Biro Humas Murthalamuddin. [adv]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait