Presiden Diminta Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil

Presiden Diminta Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil
Presiden RI Joko Widodo. [Dok. Ist]

PM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Ricky Gunawan mengatakan, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menetapkan status darurat kesehatan masyarakat. Hal ini menyusul lambannya langkah pemerintah dalam penanganan penularan Covid-19 dan mengatasi dampak akibat semakin meluasnya penyakit tersebut.

“Kami masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,” ujar Ricky dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020). Dia melanjutkan, dalam rangka penetapan ini otoritas kesehatan harus memegang posisi tertinggi.

“Jadi bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer,” tegas Ricky.

Pihaknya menyarankan pelibatan kepolisian dan TNI harus dilakukan dengan proporsional dan profesional, misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya. Kemudian, pelibatan mereka juga tidak dalam ranah melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada.

“Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing,” lanjut Ricky.

Seiring dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat tersebut, Ricky menyarankan penentuan prioritas kerja pemerintah diminta lebih fokus kepada pembenahan penanganan pelayanan kesehatan bagi mereka yang terdampak Covid-19.

Pemerintah diminta memastikan dan mendistribusikan secara proporsional persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, terutama obat-obatan esensial seperti ketersediaan ARV, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.

“Kami juga mendorong pemerintah merombak sistem dan mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis dan dikombinasikan dengan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif,” tambah Ricky.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar, juga didampingi kebijakan darurat sipil.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) kemarin.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,” ucap Jokowi.

Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan. Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

“Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” kata Fadjroel.

Sumber : Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20211118 WA0037
Qari dari Kafilah Aceh saat tampil pada final MTQ Korpri Nasional ke-V di Kota Kendari, Sulawesi Utara, Kamis (18/11/2021) [Foto: Biro Humas]

Kafilah Aceh Masuk Final MTQ Korpri Nasional

wap
Plh. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Abdul Qohar, didampingi Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, beserta Kafilah Aceh foto bersama saat menghadiri Pembukaan MTQ Korpri VII, di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (4/11/2024) malam. Foto: Biro Adpim

Dibuka Wapres, Plh Asisten III dan Kepala DSI Aceh Hadiri Pembukaan MTQ Korpri VII

IMG 20201209 170058
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan pada Selasa (8/12/2020) di ruang kerja Kejati Aceh. (Foto/Ist)

Kajati Lantik Edi Ermawan Jadi Kajari Banda Aceh