Atasi Corona, Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Atasi Corona, Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Presiden terpilih Joko Widodo. (Tribunnews)

PM, Jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.

“Tidak membuat kebijakan sendiri,” kata dia.

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.

Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.

Sumber : Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Di Aceh, Belum Ada Pemantau Pemilu Mendaftar
Anggota Komisioner Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP ) Aceh,, Roby Syahputra (tengah) memperlihatkan kertas suara pemilu legislatif pada rapat pleno penetapan daftar pemilhan umum 2014 di Banda Aceh, Senin (20/1). Rapat Koordinasi yang dihadiri sejumlah anggota partai nasional dan partai lokal itu menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) perubahan Desember 2014 sebanyak 3.315.094 pemilih atau berkurang dari DPT sebelumnya Desember 2013 sebanyak 3.322.152 pemilih. ANTARA FOTO/Ampelsa/14

Di Aceh, Belum Ada Pemantau Pemilu Mendaftar