Atasi Corona, Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Atasi Corona, Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Presiden terpilih Joko Widodo. (Tribunnews)

PM, Jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.

“Tidak membuat kebijakan sendiri,” kata dia.

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.

Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.

Sumber : Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

img 20230929 wa00501
Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menghadiri penutupan Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar tentang pengesahan APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRK Aceh Besar, Jum’at sore (29/9/2023).

APBK-P Aceh Besar 2023 Disahkan