IMG 4571 678x381 1
Petugas menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Disiplin masyarakat dalam penerapan 5M tersebut sangat penting sebagai upaya membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Untuk itu Pemko Banda Aceh melalui tim gabungan Dinkes, BPBD dan Satpol PP kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan ke beberapa tempat yang disinyalir rawan kerumunan, Sabtu (24/4/2021).

Kegiatan patroli dalam rangka penegakan pendisiplinan prokes ini dilaksanakan di Black Ross Cafe, Jl. KH Ahmad Dahlan, dan Pasar Aceh, Jl. Pangeran Diponegoro, Kp. Baru.

Saat pelaksanaan patroli ke Black Ross Cafe, petugas mendapati ada beberapa pengunjung kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.

Di Jl. Pangeran Diponegoro, petugas juga mendapati banyak pembeli dan pedagang tidak menggunakan masker.

“Kasus Covid-19 di Kota Banda Aceh saat ini mengalami peningkatan, kegiatan malam ini kita lakukan guna menertibkan warga agar selalu disiplin prokes”, kata Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Menurut Heru, butuh dukungan dari berbagai pihak guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk terus patuh dan menjalankan protokol kesehatan.

“Selama ini kita telah melakukan sosialisasi, malam ini juga tim dari Dinas Kesehatan ikut membantu mengedukasi dan mensosialisasi pentingnya prokes. Di tingkat gampong, satgas Covid-19 nya juga harus berperan aktif mengampanyekan 5M”, ujar Heru.

Pihaknya menjelaskan pada kegiatan tersebut petugas hanya memberi teguran secara lisan kepada para pelanggar protokol kesehatan.

“Apabila ke depan ditemukan lonjakan kasus lagi, tidak ditutup kemungkinan kita akan berlakukan sanksi sesuai Perwal 51 Tahun 2020”, ungkapnya.

Komentar