Polresta Banda Aceh Sita 100 Slop Rokok Ilegal

Polresta Banda Aceh Sita 100 Slop Rokok Ilegal
Polresta Banda Aceh Sita 100 Slop Rokok Ilegal

PM, Banda Aceh – Aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh telah menyita seratus slop rokok ilegal selama sepekan terakhir. 

Hal ini diketahui setelah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto bersama Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo menggelar jumpa pers, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (5/11/2018).

Selain barang bukti, turut diamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik, pembawa dan penjual rokok tersebut.

Kapolresta mengatakan, seratus slop rokok ini diamankan petugas setelah menerima informasi adanya orang yang membawa dan menjual rokok ilegal merek Luffman berinisial R (28), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

“Dari informasi itu, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Resintel Polsek Ulee Kareng menangkap tersangka R di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (31/10) malam,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari pengakuan R, seribuan bungkus rokok ilegal ini dibelinya dari tersangka lainnya berinisial F. Sementara tersangka F memperoleh rokok ilegal ini dari tersangka lain yakni ME. Keduanya kemudian turut diamankan petugas untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dua karton rokok ilegal merek Luffman ini berisi 100 slop, masing-masing satu karton berisi 50 slop. Dikatakan tersangka nilainya sekitar Rp 17 juta, saat ini rokok tersebut kita serahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” jelas Trisno yang turut didampingi Kabagren, Kompol Muhayat Efendi, Kasubbag Humas, Ipda M Nur dan Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Iskandar Muda.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo pun menerima langsung penyerahan rokok ilegal itu guna diproses lebih lanjut. Kepada para tersangka, dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang 39 Tahun 2017 tentang Cukai. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 15 at 10 58 19 660x330 1
Nova Iriansyah menerima penghargaan atas sinergi dalam penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Bantaran Kanal Krueng Aceh Seluas 300 hektare, yang diserahkan langsung Oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, (15/3/2021). [Dok. Ist]

Tertibkan Aset Negara di Tepi Krueng Aceh, Gubernur Terima Penghargaan