Ilustrasi

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap berhasil meringkus seorang sipir di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kembangkuning Nusakambangan, Suyatmoko (55). Pria ini kedapatan ‘nyambi’ sebagai kurir sabu-sabu bagi narapidana.

Polisi menemukan satu paket klip besar berisi sabu seberat 25 gram di rumah Suyatmoko, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, kabupaten Cilacap. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan sipir tersebut diketahui hendak memasukkan sabu-sabu ke dalam lapas. Sabu-sabu tersebut merupakan pesanan napi. Sabu-sabu itu berasal dari Jakarta.

“Sebelum barang tersebut masuk ke dalam lapas, pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya pada Senin (11/6) kemarin,” kata Djoko di Mapolres Cilacap, Rabu (13/6).

Kepada polisi, Suyatmoko mengaku diberi upah Rp 5 juta untuk jasanya sebagai kurir sabu bagi napi. Pengakuannya, baru sekali ini dia menjadi kurir sabu.

“Ini berawal dari kecurigaan masyarakat. Kasus kita kembangkan dari paket yang biasa diterima pelaku. Paket menggunakan bungkus makanan untuk mengelabui,” kata Djoko.

Di dalam lapas Nusakambangan, polisi juga menangkap Rasiwan (38), narapidana Narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di kamar 4 Blog B 2 Lapas Narkotika Nusakambangan, Senin (11/6), ditemukan sembilan plastik berisi sabu seberat 45 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang lain.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dua kasus ini,” kata Djoko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. []

Sumber: merdeka.com

Komentar