IMG 20201221 WA0027
Polisi memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyelundupan narkoba di Mapolres setempat, Senin(21/12/2020) (ANTARA/Dedy Syahputra)

PM, Lhokseumawe – Kepolisian hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penyelundup narkoba jenis sabu-sabu, yang ditangkap di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe, Sabtu lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ismail saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (21/12/2020) mengatakan kedua pelaku, warga Bireuen berinisial VS (32) dan H (40) itu merupakan jaringan lokal yang telah melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu sebanyak dua kali.

“Dari pemeriksaan awal diketahui, aksi penyelundupan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, namun dalam aksi kedua, para pelaku ditangkap oleh petugas bandara,” katanya, melansir Antara.

Untuk sementara, kata dia, kepolisian masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat. Hal itu berdasarkan hasil pelacakan dari nomor handphone para tersangka.

“Kita masih memerlukan data yang lebih akurat lagi dan terus berkoordinasi dengan tim IT Dit Narkoba Polda Aceh untuk tindak lanjutnya, karena nomor handphone tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Aceh,” katanya.

Terancam Hukuman Mati

Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga Bireuen berinisial VS (32) dan H (40) kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di Bandara Malikussaleh, Sabtu 19 Desember lalu. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 Junto pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” kata Eko Hartanto.

Keduanya mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram sekitar pukul 10.30 WIB.

Komandan Kompi Senapan B Yonko 469 Paskhas, Kapten Pas Agil G Gumilar mengatakan penangkapan tersebut berawal saat V masuk ke dalam area bandara dan mencari petugas kesehatan untuk melakukan rapid test.

“Karena petugas kesehatan belum siap, kemudian V disarankan untuk melakukan check in terlebih dahulu, baru kemudian melakukan rapid test agar tidak terlambat karena penerbangan pukul 11.00 WIB,” kata Agil.

Kemudian kata Agil, ketika V memasukkan tasnya ke dalam alat X – ray termonitor benda mencurigakan di dalam tumpukan pakaian pelaku.

Selanjutnya petugas pengamanan bandara yang terdiri dari Paskhas Kipan B Yonko 469, Babinsa Koramil Muara Batu, Pom TNI AU melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan pelaku dan di temukan dua bungkus besar seberat satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di tumpukan pakaian dalam tas pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan dalam tas pelaku, petugas mendapati sabu-sabu seberat satu kilogram dalam dua bungkusan,” katanya.

Sumber: Antara

Komentar