PM, Aceh Timur – Kepala Kepolisian Sektor Julok, Ipda Eko Hadianto, mengingatkan perangkat gampong untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Gampong (ADG).
Penegasan itu disampaikan Eko Hadianto, saat melakukan peninjauan pekerjaan pembangunan yang bersumber ADG Tahun 2017, Selasa (26/09), bersama Camat Julok, Zainuddin dan pendamping desa.
“Kalau itu sampai terjadi akan berurusan dengan hukum dan dipidanakan jika cukup bukti melakukan penyalahgunaanya,” ujar Eko kepada perangkat gampong.
Menurut Eko, penyimpangan ADG bisa saja terjadi karena perangkat gampong belum mengetahui aturan, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan.
Selain itu, juga tidak transparan dalam pengelolaan dan tidak melibatkan warga masyarakat setempat di setiap kegiatan. “Dengan demikian masyarakat tidak tahu menahu apa yang akan dilakukan dan berapa jumlah besaran dana yang disiapkan untuk itu,” kata Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto.
Untuk itu, Eko mengingatkan para kepala desa di seluruh Kecamatan Julok agar ekstra hati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa. Sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah hukum bagi kepala desa bersangkutan.
“Kelola dan manfaatkan ADG dengan baik dan benar. Untuk itu mari kita awsai bersama penggunaan ADG” pinta Ipda Eko Hadianto.()
Belum ada komentar