PM, Langsa – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menggelar pencabutan undian verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, di Aula kantor KIP setempat, Selasa (19/12).

“Untuk tahap pertama, ada 5 partai politik yang mengikuti pencabutan undian virtual adalah 2 Partai Nasional yakni Partai Perindo dan PSI, serta 3 Partai Lokal yakni SIRA, PNA dan PDA,” sebut Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH.

Sementara penarikan undian untuk tahap kedua untuk beberapa partai lain, sambungnya, KIP masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi RI. “Setelah ada putusan MK akan kita undi seperti ini,” tambahnya.

Menurutnya, UU Pemilu No 7 tahun 2017 mengharuskan KIP untuk melakukan verifikasi faktual untuk partai politik peserta pemilu 2019. Sementara untuk model verifikasi faktual kata dia, ada dua cara yakni metode sampel sensus dan kedua metode sampel acak sederhana. “Kota Langsa melaksanakan dengan metode sampel acak sederhana,” ujar Agusni.

Iklan Duka Cita Thanthawi Ishak dari BPKA Dan SAMSAT

Kemudian, katanya, dalam hal melakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol, pihaknya akan melakukan dengan cara door to door.

“Apa bila tidak ada ditemui, maka petugas verifikasi meminta partai politik dapat menghadirkan di suatu tempat. Paling lambat sampai batas verifikasi faktual yakni sejak 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, apabila anggota parpol tidak bisa dihadirkan oleh pengurus partai politik maka keanggotaan dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS),” ujarnya lagi.

Tambah Agusni, ada tiga hal yang dilakukan verifikasi faktual oleh KIP Langsa, pertama, verifikasi faktual persyaratan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat kabupatan/kota untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus. Selanjutnya, verifikasi domisili kantor tetap (alamat kantor, surat keterangan pihak terkait) dan memastikan surat pernyataan pimpinan Parpol mengenai pengunaan kantor tetap sampai dengan berakhir Pemilu. Ketiga, terkait persyarataan keangotaan (mencocokkan kebenaran dan kesesuain indentitas anggota pada kartu tanda anggota dan KTP Elektronik atau surat keterangan).

“Kita berharap dalam melaksanakan verifikasi faktual ini dapat didampingi oleh Panwaslu Kota Langsa,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Langsa, Muhammad Khairi, meminta KIP untuk tidak melakukan pencabutan gelombang kedua. Pasalnya, ada beberapa partai yang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Tidak etis kita cabut undian sekarang sementara ada beberapa masih menunggu putusan MK dan kita akan terus bersama mendampingi KIP untuk melakukan verifikasi faktual nantinya,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Komisioner KIP Langsa, Marida Fitriani, Ngatiman dan Syukri, komisioner Panwaslu Langsa, Agus Saputra serta Riswandar dan pengurus Partai Politik.()

Komentar