Perkosa Keponakan, Seorang Warga Aceh Besar Dihukum Penjara 16 Tahun

ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Seorang terdakwa perkara pemerkosaan anak di bawah umur berinisial DP (35 tahun), divonis penjara 200 bulan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri berulang kali.

Dalam putusan yang dibacakan di sidang terbuka, Selasa lalu (30/3/2021), Humas MS Jantho, Murtadha menyebutkan, majelis hakim memastikan terdakwa telah terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban. Kasus inses tersebut sempat menghebohkan masyarakat.

Sebelumnya, pemerkosaan itu terjadi bulan Agustus tahun 2020 di salah satu gampong di Aceh Besar. “Pelaku melakukan perbuatannya di kamar korban,” ungkap Murtadha.

Ia juga terungkap telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali terhadap korban, tepatnya dimulai setelah ibu korban meninggal dunia.

“Hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban dan mempertimbangkan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini, sehingga majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukuman tersebut,” kata Murtadha.

Jaksa penuntut umum pun sebelum itu telah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan ia akan mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait