Pengundian Nomor Urut Pilkada Aceh: Bustami-Fadhil Siap Melangkah ke Tahap Selanjutnya

Cagub dan Cawagub Aceh Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi
Cagub dan Cawagub Aceh Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh, Banda Aceh, Jumat (13/9/2024). Foto: PM/Oviyandi Emnur

PM,Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk Pilkada 2024. Acara ini akan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di The Pade Hotel, mulai pukul 10.30 WIB.

KIP Aceh juga telah mengirimkan surat undangan resmi kepada pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi untuk menghadiri Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut. Surat tersebut, yang dikirim pada 22 September malam, ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Aceh, Saiful. Dalam undangan tersebut, Bustami dan Fadhil diharapkan hadir pada pukul 10.30 WIB di The Pade Hotel.

Tim relawan pemenangan pasangan Bustami-Fadhil juga telah diundang untuk mendampingi dalam acara tersebut. Berdasarkan undangan dari tim pemenangan Rumah Kita Bersama, relawan diharapkan berkumpul di Posko Rumah Kita Bersama pada pukul 09.00 WIB sebelum menuju lokasi pengundian. Rencananya, Ratusan relawan Om Bus- Syech Fadhil akan mengantar pasangan tersebut.

Undangan pengundian no urut cagub aceh
Undangan pengundian nomor urut Cagub dan Cawagub Aceh yang dikirimkan KIP Aceh kepada pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. Foto: Dok Pribadi

Pengundian nomor urut ini merupakan tahapan penting dalam Pilkada Aceh 2024. Pasangan calon yang telah memenuhi syarat, termasuk pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi atau yang dikenal sebagai Om Bus – Syech Fadhil, akan melangkah ke tahap berikutnya. Sebelumnya, pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun kemudian disahkan setelah KPU RI mengeluarkan surat klarifikasi pada 21 September 2024.

Baca: KIP Aceh Resmi Tetapkan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024

Selain Bustami-Fadhil, pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dekfad) juga akan ikut serta dalam pengundian nomor urut. Kedua pasangan ini menjadi kandidat kuat yang akan bersaing dalam Pilkada Aceh 2024, yang sudah semakin dekat.

Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam konferensi pers pada Ahad (22/9), menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada revisi aturan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang menggantikan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. “Kami telah memutuskan bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024,” tegas Saiful.

Dengan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan, tahapan Pilkada Aceh 2024 selanjutnya  akan memasuki tahapan penting. yaitu masa kampanye dan pemungutan suara.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait