PM, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah resmi menetapkan pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KIP Aceh menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nomor 2148 tertanggal 21 September 2024, yang memberikan klarifikasi terkait persyaratan pencalonan.
Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh, Ahad (22/9), menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilakukan berdasarkan revisi aturan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang menggantikan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. “Berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024,” ungkapnya.
Sebelumnya, KIP Aceh sempat menetapkan bahwa pasangan Bustami-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak menandatangani komitmen untuk menjalankan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, keputusan tersebut diubah setelah KPU RI mengklarifikasi bahwa persyaratan pencalonan tidak lagi mewajibkan penandatanganan komitmen tersebut di hadapan DPRA/DPRK.
Baca: Bustami Hamzah: Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan Keputusan KIP Aceh
Dalam surat KPU RI, disebutkan bahwa pasangan calon cukup menandatangani surat pernyataan di bawah meterai, yang menyatakan kesediaan untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional maupun yang bersifat khusus di Aceh. Oleh karena itu, aturan lama yang mengharuskan penandatanganan di hadapan DPRA tidak lagi berlaku.
KIP Aceh juga telah menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Senin, 23 September 2024, yang akan digelar di Hotel The Padee. Keputusan ini memastikan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi akan ikut serta dalam tahapan berikutnya Pilkada Aceh 2024.
Belum ada komentar