Pemko Ultimatum Pedagang Pasar Buah Lhokseumawe

Pemko Ultimatum Pedagang Pasar Buah Lhokseumawe
Pemko Ultimatum Pedagang Pasar Buah Lhokseumawe

Lhokseumawe—Pemerintah Kota Lhokseumawe memberi ultimatum terakhir kepada pedagang di Pasar Buah. Apabila sampai 16 Agustus mendatang mereka tidak menempati kios maka akan mengalihkan status sewa kepada pedagang lain.

“Pemko akan mencabut kembali kontrak yang sudah disepakati, apabila sampai 16 Agustus pedagang tidak menempati atau membuka kios tersebut,” kata Halimudin, Kepala Disperindag Kota Lhokseumawe di sela-sela melakukan pengusuran dan penertiban sejumlah pedagang liar di seputaran Kota Lhokseumawe, Jumat (24/7).

Menurut Halimuddin, setelah siap direhab enam bulan lalu, kondisi pasar buah sudah layak ditempati. “Namun para pedagang yang sudah membayar retribusi tidak menempati atau tidak membuka kios tersebut, sehingga kondisinya mulai kumuh,” katanya.

Hal itu, lanjut dia, akibat disalahgunakan penempatanya oleh pihak-pihak lain. “Ini disebmabkan pedagang  yang telah membayar retribusi sesuai kontrak tidak menempatinya sampai saat ini,” tambahnya.

Padahal, sesuai bunyi perjanjian kontrak yang ditangani pedagang, kios tidak boleh dijadikan tempat tinggal, kios hanya diperbolehkan untuk berdagang. “Makanya kami memberi ultimatum terakhir 16 Agustus, apabila diabaikan kami akan mengalihkan status sewa kepada pedagang lain yang mebutuhkan,”katanya.(fs)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait