Pemerintah Rumahkan Tenaga Kontrak, Pengamat: Reformasi Birokrasi itu Wajib

Pemerintah Rumahkan Tenaga Kontrak, Pengamat: Reformasi Birokrasi itu Wajib
Foto: bontang.prokal.co

PM, Banda Aceh – Akademisi dari FISIP Unsyiah, Aryos Nivada, mengatakan bahwa tindakan pemerintah Aceh merumahkan pekerja kontrak dapat dipahami.

“Ini langkah reformasi birokrasi yang wajib dijalankan, 1 dari 15 program prioritas, alasan dari rakyat memilih pasangan Irwandi Yusuf,” tegas Aryos Nivada.

Dirinya mengingatkan, untuk langkah reformasi birokrasi, terkait tenaga kontrak sudah diawali dengan Surat Edaran Gubenur Aceh yang ditandatangani Irwandi Yusuf pada Juni 2018.

Dalam Surat Edaran Nomor : 814/ 19391 Tanggal 29 Juni 2018 Perihal Evaluasi Pengangkatan Tenaga Kontrak yang ditandatangani Irwandi Yusuf tersebut,  disebutkan tenaga kontrak perlu dievaluasi terhadap kinerjanya dalam rangka efisenesi dan efektifitas penggunaan APBA. Sehingga seluruh kepala SKPA dilarang menambah pengangkatan tenaga kontrak. Kemudian memberdayakan keberadaan PNS di masing masing SKPA.

Gubernur Aceh juga menginstruksikan agar SKPA melakukan rasionalisasi /pengurangan tenaga kontrak.

“Jadi perihal dirumahkannya tenaga kontrak ini pada dasarnya rangkaian dari Surat Edaran Guburnur Aceh tersebut,” jelas Aryos.

Ia menjelaskan, untuk melakukan reformasi birokrasi, Pemerintah Aceh tidak hanya wajib melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang diikuti dengan penataan SDM dan Kinerja aparatur. Namun, pihaknya juga wajib mengimplementasikan rencana aksi pemberantasan korupsi yang difokuskan pada perencanaan dan pengawasan pengelolaan keuangan, perizinan, standarisasi prosedur kerja, penataan aset, pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan kompetensi SDM.

“Tidak hanya itu, perlu penyusunan berbagai regulasi sebagai amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Peraturan perundang-undangan lainnya dan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi,” tutupnya.

[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20220908 WA0026 660x330
Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat mengambil sumpah dan melantik Bustami SE, M.Si, sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, (Sekretaris Daerah Aceh) di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (8/9/2022).

Kekosongan Kepemimpinan: PJ Gubernur Diminta Segera Lantik Komut Bank Aceh Syariah

IMG 20210708 WA0029
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M.Jafar, SH.M.Hum menyampaikan arahan terkait Ingub Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Rapat Satgas Penanganan Covid-19 Aceh di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (8/7/2021). [Dok. Ist]

Kasus Positif Melonjak, Banda Aceh Naikkan Level Pembatasan Aktivitas

Pj Gubernur Aceh Raih Penghargaan
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menerima penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di JW Marriot Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). Foto: HUMAS Aceh

Pj Gubernur Aceh Terima Penghargaan Kesejahteraan Masyarakat dari Kemendagri