Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA untuk Atasi Kelangkaan

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si,. Foto: Biro Adpim.
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si,. Foto: Biro Adpim

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dalam mengatasi kelangkaan MINYAKITA di wilayahnya. Pj. Gubernur Aceh Dr. H Safrizal ZA M.Si telah menerbitkan surat kepada seluruh Pj. Bupati dan Pj. Walikota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Dalam surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj. Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat. Data tersebut kemudian harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.

Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha distribusi dalam jaringan Minyak Goreng Rakyat. Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor konvensional, maka Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya. Para pedagang hanya perlu menyampaikan data seperti nama toko, identitas penanggung jawab, alamat usaha, serta kontak yang dapat dihubungi.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh pengecer yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini bertujuan untuk memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat,” bunyi salah satu poin Surat Gubernur Aceh.

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:

* Harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500/liter

* Dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp14.000/liter

* Dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter

* Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700/liter

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga. Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Pj. Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan. Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. ,[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 03 15 at 10 58 19 660x330 1
Nova Iriansyah menerima penghargaan atas sinergi dalam penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Bantaran Kanal Krueng Aceh Seluas 300 hektare, yang diserahkan langsung Oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, (15/3/2021). [Dok. Ist]

Tertibkan Aset Negara di Tepi Krueng Aceh, Gubernur Terima Penghargaan

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf membuka rapat dengan Forkopimda serta Bupati/Walikota se Aceh, dilanjutkan paparan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., terkait Intruksi Gubernur Tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur Negara dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh, di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, 17//3/2025. Foto: Biro Adpim
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf membuka rapat dengan Forkopimda serta Bupati/Walikota se Aceh, dilanjutkan paparan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., terkait Intruksi Gubernur Tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur Negara dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh, di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, 17//3/2025. Foto: Biro Adpim

Gubernur Aceh Luncurkan Instruksi Shalat Berjamaah dan Gerakan Aceh Berwakaf

20240826 145241
Penjabat Gubernur Aceh Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si., didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi AP, M.Si., mengelar rapat perdana terkain kesiapan Pelaksanaan PON XII wilayah Aceh dengan para Asisten Sekda, Kepala SKPA serta Biro, di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Sabtu, 24/8/2024. Foto: Biro Humas

Rapat Perdana dengan SKPA, Pj Gubernur Bahas Persiapan PON XXI