PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang Cs Aceh Tenggara. Adapun proyek ini sebelumnya dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh.
Berdasarkan penyidikan Kejati Aceh sejak tahun 2020 lalu, diketahui pemenang tender untuk proyek peningkatan jalan ini adalah PT Pemuda Aceh Konstruksi. Nilai penawarannya saat itu mencapai Rp11,68 miliar.
Namun beberapa item pekerjaan berubah seiring perubahan/addendum kontrak. Dengan total sama dengan penambahan pekerjaan sebesar Rp4,4 miliar, perubahan kontrak tersebut telah melebihi 10 persen dari keseluruhan pekerjaan utama yaitu 41,61 persen.
“Setelah dilakukan rekayasa lapangan maka jumlah total harga pekerjaan masing-masing terjadi perubahan,” jelas Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf saat konferensi pers, Senin (15/3/2021).
Adapun perubahan itu, di antaranya meliputi Peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang, yang jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp10 miliar berubah berkurang menjadi Rp2,1 miliar.
Lalu perubahan lainnya pada kegiatan Peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II. Jumlah total harga pekerjaan awalnya sebesar Rp1,6 miliar meningkat jadi Rp9,5 miliar.
Yusuf juga menjelaskan, terjadi tiga kali perubahan kontrak, dan telah selesai dan dibayarkan sebanyak tiga kali. Yaitu, untuk pencairan uang muka sebesar Rp2,3 miliar pada tanggal 5 September 2018, lalu pembayaran Termin I sebesar Rp5,1 miliar pada 28 November 2018, dan termin akhir sebesar Rp4,2 miliar di tanggal 26 Desember 2018.
Namun hasil pemeriksaan ahli teknis, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga, yakni sebesar Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp11,6 miliar.
“Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya.
Adapun tersangka dalam kasus ini, yaitu JNK selaku kuasa pengguna anggaran peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang Cs, lalu SA yang merupakan PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, kemudian KN selaku Direktur Utama CV Beru Dinam dan KI selaku Direktur utama PT Pemuda Aceh Kontruksi.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya para tersangka bakal ditahan di Rutan Khaju Kelas II, selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret hingga 3 April 2021,” terang Yusuf.(*)
Belum ada komentar