Pemerintah Aceh Minta Polisi Usut Tuntas Asal Dendeng Babi Cap Kelinci

Pemerintah Aceh Minta Polisi Usut Tuntas Asal Dendeng Babi Cap Kelinci
Dendeng Babi Cap Kelinci Aguan yang diisukan berasal dari Aceh. (Hendrik Abiek)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh meminta polisi mengusut temuan Dendeng Babi Cap Kelinci Aguan yang seolah-olah diproduksi di Jalan Malahayati Km 14,5 Aceh Besar.

Adanya dendeng tersebut diketahui dari pemberitaan salah satu media online di Aceh Rabu (14/08). Informasi ini telah membuat masyarakat yang tinggal di kawasan itu resah.

“Padahal, dari hasil investigasi Satpol PP-WH Aceh tidak ditemukan kegiatan produksi dendeng babi di Jalan Malahayati Km 14,5 dan sekitarnya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis (15/08).

Karena hal tersebut, pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh membuat laporan kepada Diskrimsus Polda Aceh untuk mengusut asal usul dendeng tersebut.

Saifullah mengatakan, Aguan, nama yang ditulis sebagai orang yang diduga pemilik produk itu memang pernah tinggal di daerah tersebut.

Namun, pengakuan dari keluarga Aguan kepada Satpol PP-WH Aceh, yang bersangkutan telah tujuh tahun tanpa kabar. Artinya tidak mungkin Aguan memproduksi dendeng babi di lokasi yang berada di kawasan Gampong Neuhen, Kecamatan Krueng Raya, Aceh Besar.

Aguan disebut-sebut telah pindah ke Sumatra Utara dan tidak ada kontak dengan keluarganya di Aceh. Gara-gara informasi itu, keluarga Aguan merasa terancam. Sedangkan mereka sehari-hari bekerja sebagai petani tambak dan pedagang kelontong.

Pemerintah Aceh meminta supaya masyarakat yang berasal di sekitar Km 14,5 tidak resah dan memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian melakukan pengusutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat di kawasan itu mohon bersabar dan tidak resah, biar petugas kepolisian mengusutnya secara tuntas” kata Saifullah.

Lebih lanjut, Saifullah mengatakan hasil koordinasi dengan instansi terkait termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, dipastikan bahwa selama ini belum ditemukan jalur resmi distribusi pangan (dendeng babi) di Aceh, baik tempat produksi maupun produk dendeng babi tersebut.

“Kalau ada produk yang diberitakan tersebut beredar, berarti produk tersebut ilegal dan beredar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata SAG.

Sebelumnya, sebuah media online di Aceh melaporkan bahwa ada penjualan dendeng babi cap Kelinci. Dendeng kemasan itu dijual di lapak online.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Zainudin Amali, bersama Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 yang diterima oleh Kepala Dispora Aceh, Dedi Yuswadi, AP sebagai perwakilan Provinsi Aceh, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). (Foto/Ist)

Jadi Tuan Rumah PON 2024, Aceh Siapkan Lahan 110 Hektar