PM, Jambi – Pasangan mesum di Kota Jambi punya andil pada sektor pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, setiap pasangan yang terkena razia, dikenai denda Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Priode Januari hingga pertengahan Desember 2017, Satpol PP Kota Jambi membawa 17 pasangan mesum ke meja hijau. Dari mereka, didapat denda Rp 20 juta yang masuk kas daerah sebagai PAD.
Yan Ismar, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan, sebenarnya jumlah pasangan yang diamankan oleh Satpol PP dalam razia kos-kosan ataupun Hotel selama 2017 lebih dari 17 pasang.
Namun, hanya 17 pasang yang bisa dibawa dan diadili hingga ke Pengadilan Negeri. “Harus ada bukti kuat untuk membawa mereka ke meja pengadilan,” katanya, seperti dilansir jpnn.com.
“Kita kurang bukti, meskipun mereka bukan pasangan suami istri dalam satu kamar, tapi, kalau tidak ada bukti yang konkrit tidak bisa kita ajukan ke pengadilan,” bebernya.
Yan Ismar mencontohkan, ada pasangan muda-mudi dalam satu kamar, namun, baru coba-coba dan belum melakukan hubungan terlarang. Itu termasuk tidak cukup bukti untuk membawa ke meja pengadilan.
Dikatakannya, jumlah denda yang dibayar masing-masing pasangan bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Sesuai Perda yang berlaku.
“Uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam kas daerah yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Jambi. Hingga saat ini sekitar Rp 20 jutaan yang sudah disetor ke kas daerah,” imbuhnya.
Dijelaskannya, jika pasangan tersebut tidak mampu membayar, mereka harus dihukum kurungan badan. “Ada dua hukumannya, denda atau kurung badan,” akunya.
Tapi, sebagian besar mereka memilih untuk membayar denda. Dia berharap dengan semakin seringnya razia yang dilakukan bisa meminimalisir jumlah pasangan mesum dan mereka bisa semakin sadar bahwa hal tersebut telah melanggar norma kesusilaan dan agama.
“Meskipun mereka bisa menyumbang PAD, tapi, itu melanggar Perda,” pungkasnya. (Jpnn)
Belum ada komentar