Foto: PM/Arief Maulana

PM, Banda Aceh — Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu malam (9/8) pukul 20.45 membekuk empat orang pengguna narkoba di Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Salah satu di antaranya diketahui adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Fraksi Partai Aceh.

Dalam konferensi pers Di Mapolresta, Kamis malam (10/8) Kasat Narkoba Kompol Syafran menjelaskan dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya dua buah plastik seberat 0,64 gram dan satu buah plastik ukuran 6.39 gram yang berisi narkotika jenis sabu, bong dari botol air mineral, dan satu buah air soft guns.

Kompol Syafran mengatakan, penangkapan ini diawali dari laporan awal yang diterima dari masyarakat, bahwa ada empat orang yang dicurigai tengah memakai sabu di Balee Peumuda. Lalu Tim Melati Polresta Banda Aceh kemudian dikerahkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Tiba di TKP, Tim Melati Polresta yang dibantu anggota BKO Brimob Polda Aceh lalu menggeledah pelaku dilanjutkan pemeriksaan TKP. Keempat pelaku tersebut kemudian diidentifikasi, HS (Swasta, 35 th) yang diketahui sebagai pemilik narkotika, lalu JN (30 th) sebagai pengguna bersama dua orang lainnya, JH (buruh bangunan, 30 th) dan Z (Nelayan, 36 th).

“Setelah diperiksa, diketahui salah seorang pengguna yang ditangkap berinisial JN adalah Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin yang dikonfirmasi Pikiran Merdeka, Kamis malam (10/8) mengatakan akan bertindak tegas dalam pemberantasan narkoba.
“Kalau soal penggunaan dan kepemilikan narkoba kita tidak main-main. Siapapun kita tindak. Baik itu saudara sendiri, pejabat publik, maupun anggota TNI/Polri sekalipun , itu komitmen saya,” tegas Saladin.

Hingga saat ini, keempat pelaku ditahan di Mapolresta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.[]

Komentar