Ormas Minta Polisi Usut Tuntas Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Ormas Minta Polisi Usut Tuntas Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Ketua FORKAB Aceh, Polem Muda Ahmad Yani

PM, Banda Aceh – Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas), meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk mengusut tuntas masalah pengibaran bendera Bulan Bintang, di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), di kawasan Kampong Keramat, Banda Aceh, Minggu (10/6) pagi.

Terkait: Kibarkan Bulan Bintang, Ketua YARA Diperiksa Polisi

“Kita mengutuk keras pengibaran bendera Bulan Bintang oleh YARA, dan meminta Polisi mengusut tuntas,” ujar Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKAB) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, Minggu (10/6) malam.

Meski pun Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah berlaku, Polem menilai persoalan bendera Aceh masih berpolemik. Dimana, Pemerintah Pusat meminta agar bendera Bulan Bintang diubah, sehingga belum bisa dikibarkan.

“YARA jangan memperkeruh suasana dan menciptakan konflik baru, sehingga dapat merusak kedamaian yang sudah tercipta,” tegasnya.

Jika Polisi tidak mengusut tuntas masalah tersebut, lanjut Polem, maka pihaknya juga akan ikut mengibarkan bendera Bulan Bintang seperti yang dilakukan oleh YARA.

“Jika YARA bisa mengibarkan, kenapa kita tidak bisa. Untuk itu, Polisi harus mengusut dan bersikap adil dalam hal ini. Jika tidak, kita juga akan mengibarkannya,” kata Polem.

AKBP (Purn) Sutri Hamdani

Senada dengan Polem, hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Aceh, AKBP (Purn) Sutri Hamdani . Mantan Kepala Detasemen Khusus Polda Aceh ini, juga mengutuk aksi pengibaran bendera yang dilakukan oleh YARA pada Minggu pagi tadi.

“Kita mengutuk pengibaran bendera oleh YARA. Tidak ada bendera lain selain Merah Putih. Bendera merah putih dilindungi oleh Undang-undang jadi jangan dipermainkan,” tegas Sutri.

Untuk itu, ia juga meminta Polda Aceh mengusut tuntas masalah tersebut, sehingga tidak terulang lagi. “Ini harus diusut tuntas,” pintanya.

Sebelumnya, sejumlah pengurus YARA, sekira pukul 09.00 WIB, mengibarkan bendera bintang bulan selama 30 menit di kantor YARA. Dari foto yang diterima PIKIRANMERDEKA.CO yang dikirim oleh ketua YARA Safaruddin, SH, bendera bulan bintang dikibarkan berdampingan dengan Bendera Merah Putih, namun sedikit lebih rendah.

Akibat aksi tersebut, Safaruddin siang tadi dimintai keterangan oleh Polisi di Mapolda Aceh, Minggu (10/6). Menurut Safaruddin, tujuan dirinya mengibarkan bendera bulan bintang itu adalah menjalankan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, meski hal itu disadari bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 seperti yang dilakukan oleh Gubernur Aceh.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait