PM, BANDA ACEH – Seorang oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Gubernur berinisial SM, digerebek warga gampong Lamgugob, Banda Aceh, saat sedang berduaan dengan wanita berinisial CF di salah satu kamar kos di gampong tersebut.
Pasangan non muhrim ini ditangkap oleh warga sekira pukul 02.00 Wib, pada Sabtu (24/3) akhir pekan lalu. Keduanya kemudian diserahkan ke Polisi Syariah.
Geuchik Gampong Lamgugob, Syauki, kepada PIKIRANMERDEKA.CO menyebutkan, SM ditangkap sekira pukul 02.00 WIB dini hari, saat itu sedang berduaan di dalam kamar kontrakan perempuan.
“Mereka digerebek oleh warga saat sedang berada di dalam kamar berdua sudah larut malam,” ujar Syauki, Minggu (1/4).
Kata dia, penggerebekan itu dilakukan atas kecurigaan warga yang melihat oknum PNS itu berkunjung ke rumah kontrakan yang dihuni oleh CF mahasiswi fakultas Kedokteran.
“Dia datang sudah tengah malam. Karena curiga kemudian warga memantau gerak gerik SM, dan mendatangi rumah kontrakan tersebut. Ternyata benar dia menginap di rumah CF,” terangnya.
Saat digerebek, sambungnya, keduanya tidak langsung keluar kamar. “”Saat pintu dibuka, SM mencoba lari ke belakang rumah. Karena sudah dikepung oleh warga dan juga satpol PP akhirnya berhasil ditangkap,” bebernya.
Kemudian keduanya digiring ke Meunasah desa setempat untuk diproses sesuai adat gampong. “Mereka telah menemarkan gampong dan harus memayar denda. Setelah ada kesepakatan baru kita serahkan ke WH,” ucapnya.
Sementara itu, penyidik Satpol PP dan WH Aceh Marzuki menyebutkan, persoalan itu sudah diselesaikan oleh pihak Gampong melalui perjanjian antara terduga pasangan mesum dengan perangkat gampong setempat.
“Kami dari penyidik sudah menerima berita acara atau surat dari gampang bahwa terduga pasangan mesum sudah diselesaikan di tingkat gampong,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Ia juga menyebutkan keduanya disangkakan melakukan khalwat. Dari pengakuannya mereka tidak melakukan perbuatan apapun, bahkan tidak ada saksi yang melihat mereka melakukan perbuatan mesum.
“Karena tidak ada yang melihat mereka melakukan perbuatan asusila dan pengakuannya mereka tidak melakukan perbuatan mesum serta ada surat penyelesaian dari gampong, maka mereka ditangguhkan dan dilepas,” ungkap Marzuki.()
Belum ada komentar