PM, BANDA ACEH – Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh mengadukan persoalan hukum yang mereka hadapi kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (22/5). Mereka mengaku mendapat somasi berulang dari pemilik platform siaran berbayar dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Aceh atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin resmi.
Dalam audiensi yang diterima Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, dan didampingi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), para pemilik warkop menegaskan bahwa kegiatan nobar bukanlah bentuk usaha komersial. Mereka menyebut nobar sudah menjadi bagian dari budaya sosial di Aceh yang sarat nilai silaturahmi. “Tidak ada tiket atau pungutan biaya. Ini budaya, bukan bisnis,” kata Komisioner KPIA M. Reza Falevi.
Kritik juga disampaikan terhadap minimnya edukasi tentang Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Komisioner KPIA Ahyar menyebut regulasi tersebut terlalu berat bagi pelaku UMKM yang masih berupaya bertahan di tengah tekanan ekonomi. Arif Fadillah menambahkan, negara perlu hadir untuk mencegah ketimpangan hukum yang bisa merugikan usaha kecil, dan meminta pendampingan hukum untuk UMKM.
Komisi I juga menekankan pentingnya penerapan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran dalam konteks pemanfaatan konten di ruang publik seperti warkop. KPI Aceh berjanji akan membuka ruang dialog dengan pemegang hak siar, PT Surya Citra Media Tbk (Emtek Group), demi mencari solusi yang adil dan menghindari kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil.
Belum ada komentar