MUI Tak Akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi

foto vaksin kompas
Ilustrasi Foto: KOMPAS

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia. Pihaknya hanya menyampaikan semacam maklumat atau anjuran vaksin.

“Namun MUI siap membuat fatwa wajib, jika itu diinstruksikan jajaran Dewan Pimpinan MUI,” ujar Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (18/1/2021).

Selain tak berencana untuk mengeluarkan fatwa, mereka menegaskan bahwa tugas MUI hanya memberi kepastian terkait kehalalan Vaksin Sinovac asal Tiongkok tersebut.

“Dan itu sudah rampung, jadi tidak sampai pada kewajiban vaksin,” tambah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahsin Sakho secara terpisah.

Diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat Vaksin Sinovac di Indonesia. Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif sempat menyatakan adanya sanksi pidana bagi yang tidak mengikuti program vaksin.

“Sanksi diterapkan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan,” kata dia beberapa waktu lalu.

Sumber: CNN Indonesia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

b12e36ae 0d47 42b9 ad5a 25bb6898d5a5
Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, Kadis Pendidikan Aceh, Marthunis dan Kadisnaker Aceh, Akmil menerima Kunjungan Ms. Ina Lepel, Duta Besar Jerman dan Mr. Daniel Konsul Kehormatan Jerman diruang Rapat Gubernur Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (4/7/2024).

Terima Kunjungan Dubes Jerman, Pj Gubernur Sebut Aceh Terbuka untuk Investasi