PM, Meulaboh – Seorang ayah di Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat, tega memerkosa anak kandungnya sendiri dan 2 anak lainnya masih di bawah umur. Pelaku ZA (38) telah dibekuk jajaran Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim)Polres Aceh Barat.
Kepala Polres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa melalui Wakil Kepala Polres Komisaris Polisi Edi Bagus S, mengatakan pelaku diamankan pada 28 April 2018 lalu, setelah mendapatkan laporan dari istrinya atas perbuatan yang dilakukannya itu.
“Korbannya ada tiga, ketiganya anak di bawah umur, yang satu anak kandungnya berusia 10 tahun, dua lagi anak tetangga berusia 5 tahun dan 9 tahun,” ujarnya, Kamis (3/5).
Dijelaskannya, dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, ZA mengajak anaknya untuk melakukan perbuatan tersebut di rumah korban dengan bujuk rayu, begitu juga dengan 2 anak lainnya yang merupakan tetangga pelaku.
“Anak tetangga yang menjadi korban itu merupakan anak yang dititip kepada pelaku saat orang tua korban bepergian. Dan saat istrinya tidak berada di rumah, disitulah pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.
“Pelaku selama ini melakukan perbuatannya dengan cara sodomi terhadap ketiga korban dan perbuatan ini sudah sering dilakukan oleh pelaku, bukan hanya satu kali saja,”
Perbuatan tersangka, Lanjut Edi, diketahui setelah anak korban memberitahukan kepada ibunya jika merasa sakit saat buang air kecil.
“Disanalah semua perbuatan ayahnya itu diceritakan kepada sang ibu, dan ibunya segera melaporkan ke Polisi pada hari itu juga,” tandasnya.()
Belum ada komentar