PM, Banda Aceh – Dari total 18 rancangan qanun yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh hanya menargetkan 10 aturan untuk disahkan tahun ini.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Heri Julius mengaku target tersebut lantaran semua pihak tengah fokus terhadap penanganan Covid-19. “Hanya 10 raqan yang segera disahkan pada tahun ini, itu sekitar 40 persen dari total rancangan qanun, walaupun di tengah pandemi,” kata Heri Julius, Sabtu (7/11/2020).
Dalam waktu dekat ini, DPRK Banda Aceh segera melakukan paripurna pengesahan lima rancangan qanun yang sudah rampung pembahasannya. Sisanya akan diparipurnakan akhir tahun.
Baca Juga: Ini Catatan DPRK Banda Aceh atas Kepemimpinan Amin-Zainal
“Qanun yang wajib disahkan itu adalah qanun APBK, APBK-Perubahan, sementara qanun lainnya yaitu, Qanun Pendidikan Diniyah, Mukim, Parkir Berlangganan, Cagar Budaya, Ketahanan Keluarga, serta Qanun Kota Layak Anak,” ujarnya.
Heri memastikan pembahasan rancangan qanun tersebut sudah 90 persen, dan sudah masuk pada tahapan evaluasi oleh Pemerintah Aceh. Untuk rancangan qanun yang tidak sempat dibahas dan masuk paripurna tahun ini, kata dia, akan dimasukkan kembali dalam program legislasi prioritas 2021 mendatang.[]
Sumber: ANTARA
Belum ada komentar