Fokus Pandemi, DPRK Banda Aceh Hanya Rampungkan 10 Raqan Tahun Ini

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius. (Foto/Ist)
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius. (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Dari total 18 rancangan qanun yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh hanya menargetkan 10 aturan untuk disahkan tahun ini.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, Heri Julius mengaku target tersebut lantaran semua pihak tengah fokus terhadap penanganan Covid-19. “Hanya 10 raqan yang segera disahkan pada tahun ini, itu sekitar 40 persen dari total rancangan qanun, walaupun di tengah pandemi,” kata Heri Julius, Sabtu (7/11/2020).

Dalam waktu dekat ini, DPRK Banda Aceh segera melakukan paripurna pengesahan lima rancangan qanun yang sudah rampung pembahasannya. Sisanya akan diparipurnakan akhir tahun.

Baca Juga: Ini Catatan DPRK Banda Aceh atas Kepemimpinan Amin-Zainal

“Qanun yang wajib disahkan itu adalah qanun APBK, APBK-Perubahan, sementara qanun lainnya yaitu, Qanun Pendidikan Diniyah, Mukim, Parkir Berlangganan, Cagar Budaya, Ketahanan Keluarga, serta Qanun Kota Layak Anak,” ujarnya.

Heri memastikan pembahasan rancangan qanun tersebut sudah 90 persen, dan sudah masuk pada tahapan evaluasi oleh Pemerintah Aceh. Untuk rancangan qanun yang tidak sempat dibahas dan masuk paripurna tahun ini, kata dia, akan dimasukkan kembali dalam program legislasi prioritas 2021 mendatang.[]


Sumber: ANTARA

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210527 WA0009 660x330 1
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar dan Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli, mendengarkan arahan Presiden saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021 secara virtual dari Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/5/2021). [Dok. Ist]

Presiden Soroti Lambannya Realisasi Anggaran di Daerah