Perusahaan masuk daftar hitam memenangi tender proyek Konstruksi Pembangunan Gedung Oncology Center RSUZA Banda Aceh. Adakah konspirasi dalam meloloskan perusahaan yang seharusnya tidak boleh mengikuti tender selama dua tahun ini?

Pengumuman yang terpampang di website Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh sepekan lalu, memantik kritik sejumlah kalangan di Aceh. Pada laman pemenang lelang untuk pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Oncology Center mencuat nama PT Araz Mulia Mandiri. Perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang proyek yang berada di satuan kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Menggunakan sumber anggaran Otonomi Khusus, proyek pembangunan Gedung Oncology bernilai Rp39,8 miliar. Sejak lelang proyek ini dirilis pada 20 Juni lalu, PT Araz ikut mendaftar sebagai peserta penawaran. Pada 12 Juli 2017, Araz ditetapkan sebagai pemenang setelah menyisihkan 78 perusahaan lainnya.

Nama PT Araz Mulia Mandiri memang tak asing. Kritik yang mencuat sepekan terakhir, tak lain menyoroti rekam jejak perusahaan itu setahun yang lalu. Salah satu fakta menarik adalah surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

Surat Keputusan bernomor 25/BPKS-KPA/22 itu menjelaskan, PT Araz tercantum dalam daftar hitam. Sanksi ini diberikan setelah perusahaan itu tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Tugu KM Nol lanjutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jenis pelanggaran, perusahaan tidak menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab, maka dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa,” demikian salah satu petikan dalam surat yang ditandatangani KPA Satker BPKS Sabang, Fajri pada 9 Juni lalu.

Mencermati proyek Tugu Nol Kilometer dengan total nilai HPS sebesar Rp15 miliar itu pula, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) kemudian mengeluarkan rekomendasi. PT Araz selaku penyedia barang/jasa dikenakan sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam. Hal ini sesuai dengan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014.

Surat lainnya juga dilayangkan Fajri, yakni kepada kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP). “Kami mohon kepada LKPP agar daftar hitam dimaksud untuk dicantumkan ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional,” pintanya.

Adapun sanksi daftar hitam adalah perusahaan dilarang ikut tender selama dua tahun sejak keputusan tersebut dikeluarkan. Anehnya, belum sampai satu bulan sejak penetapan sanksi pada 9 Juni 2017, PT Araz kembali menang di arena lelang proyek Kontruksi Pembangunan Gedung Oncology Center RSUZA.

MEMENANGKAN PROYEK LAIN
PT Araz Mulia Mandiri diketahui tak hanya memenangkan proyek pembangunan gedung Oncology Center RSUDZA. Dalam waktu bersamaan, perusahaan ini juga menang tender untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh Selatan yang nilainya Rp38,9 miliar. Koordinator LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani amat menyayangkan beberapa pihak meloloskan perusahaan ini sebagai pemenang.

“Kami mendesak para pihak segera memutuskan kontrak terhadap perusahaan itu. Jangan sampai apa terjadi di proyek Sabang terulang kembali,” kata Askhalani, seperti dikutip dari AJNN.
Sementara itu, Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) kepada Kejaksaan Tinggi Aceh juga menerangkan hal yang sama. Menurutnya, sejak PT Araz ditetapkan dalam daftar hitam, Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut telah dihapus dari data website LPJK.net terhitung mulai 9 Juni 2017.

“Informasi yang kami peroleh dari LPJK provinsi Aceh, SBU PT Araz Mandiri tidak bisa digunakan lagi, karena sudah dihapus dari LPJKN,” demikian terang Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar dalam suratnyake TP4D Kejati Aceh, 14 September lalu.

Informasi lain yang diterima Pikiran Merdeka, di saat pekerjaan untuk pembangunan gedung Oncology Center belum saja mencapai 60 persen, namun total dana yang sudah ditarik mencapai Rp22 miliar dari total keseluruhan. Kemudian juga diketahui bahwa PT Araz belum punya pengalaman dalam membangun gedung rumah sakit. Konon lagi bangunan yang lebih spesifik, semisal gedung Oncology.

Pihak Kejaksaan pun telah melakukan pemanggilan terhadap KPA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait hal ini. Namun kedua pihak tidak bersedia memberi keterangan sebagai tindak lanjut. Mereka beralasan tengah menunggu petunjuk dari Direktur RSUDZA yang saat ini tengah berada di luar daerah.

Neneng Desiana selaku PPTK dalam proyek itu juga menyatakan demikian. Saat Pikiran Merdeka berupaya meminta klarifikasi atas informasi tersebut, dirinya enggan memberi keterangan. “Maaf saya tidak bisa komentar, semua ada jalurnya, pihak atasan yang bisa menjelaskan,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Sabtu (30/9) lalu.[]

Komentar