Banyak Anggota DPRK Mangkir, APBK-P Aceh Besar Batal Disahkan

Banyak Anggota DPRK Mangkir, APBK-P Aceh Besar Batal Disahkan
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2017 yang diterima Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (3/10).(PM/IST)

‎PM, Aceh Besar – Anggran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2017 Pemerintah Kabupaten Aceh Besar batal disahkan. Penyebabnya, banyak anggota DPRK setempat tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBK-P 2017.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Ansari, kepada pikiranmerdeka.co membenarkan batalnya pengesahan APBK Perubahan 2017, yang sejatinya dilakukan pada Jumat (6/10).

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, dari 35 anggota DPRK hanya 16 orang yang hadir, termasuk pimpinan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (5/10) kemarin, dengan agenda padangan umum Fraksi-fraksi di DPRK.

“Karena banyak yang tidak hadir sidangnya diskor selama dua kali. Seharusnya hari ini (Jumat) agenda sidang adalah penutupan dan pengesahan APBK-P,” ujar Ansari.

Akibat kuorun tidak mencukupi, sambung dia, pembahasan APBK-P Aceh Besar telah dikembalikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Besar untuk dijadwal ulang.

“Kita sudah mengembalikannya kepada Banmus untuk dijadwalkan ulang. Mungkin Senin akan dilakukan pembahasan ulang jadwalnya,” tambahnya.

Saat ditanya alasan ketidak hadiran sebagian besar anggota dewan dalam sidang tersebut, Ansari enggan berkomentar banyak. Namun, menurutnya, absennya sejumlah anggota DPRK bukan bentuk boikot terhadap pengesahan APBK-P.

“Ini bukan boikot. Banyak anggota dewan yang tidak hadir karena berhalangan dan sedang berada di luar daerah,” tegasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Para Penantang Samsul
Para Penantang Samsul

Para Penantang Samsul