PM, Aceh Besar – Anggran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2017 Pemerintah Kabupaten Aceh Besar batal disahkan. Penyebabnya, banyak anggota DPRK setempat tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan APBK-P 2017.
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Ansari, kepada pikiranmerdeka.co membenarkan batalnya pengesahan APBK Perubahan 2017, yang sejatinya dilakukan pada Jumat (6/10).
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, dari 35 anggota DPRK hanya 16 orang yang hadir, termasuk pimpinan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis (5/10) kemarin, dengan agenda padangan umum Fraksi-fraksi di DPRK.
“Karena banyak yang tidak hadir sidangnya diskor selama dua kali. Seharusnya hari ini (Jumat) agenda sidang adalah penutupan dan pengesahan APBK-P,” ujar Ansari.
Akibat kuorun tidak mencukupi, sambung dia, pembahasan APBK-P Aceh Besar telah dikembalikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Besar untuk dijadwal ulang.
“Kita sudah mengembalikannya kepada Banmus untuk dijadwalkan ulang. Mungkin Senin akan dilakukan pembahasan ulang jadwalnya,” tambahnya.
Saat ditanya alasan ketidak hadiran sebagian besar anggota dewan dalam sidang tersebut, Ansari enggan berkomentar banyak. Namun, menurutnya, absennya sejumlah anggota DPRK bukan bentuk boikot terhadap pengesahan APBK-P.
“Ini bukan boikot. Banyak anggota dewan yang tidak hadir karena berhalangan dan sedang berada di luar daerah,” tegasnya.()
Belum ada komentar