Menag Kembalikan Uang Rp10 juta, Ini Penjelasan KPK

Menag Kembalikan Uang Rp10 juta, Ini Penjelasan KPK
Foto: beritasatu.com

Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin baru mengembalikan uang Rp 10 juta, pemberian Haris Hasanuddin satu pekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Haris adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang kini berstatus tersangka suap kepada Romanurmuziy atau Romy.

Febri mengomentari pengakuan Lukman yang menyebut telah mengembalikan uang pemberian Haris sekitar sebulan lalu.

Febri mengatakan, Lukman melaporkan penerimaan uang itu sekitar satu pekan setelah OTT terhadap Romy, Haris, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, terjadi. Ketiganya terjaring dalam OTT pada Jumat (15/3/2019) silam.

“Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku, jika terdapat kondisi laporan (penerimaan uang) tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK (Surat Keputusan),” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Febri menjelaskan aturan itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

“Sebenarnya yang diharapkan dari laporan gratifikasi itu bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada OTT, maka kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Oleh karena itu juga maka pelaporan gratifikasi ini belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi,” kata Febri.

Oleh karena itu, kata Febri, penanganan penerimaan uang oleh Lukman masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan terhadap tiga tersangka, yaitu Romahurmuziy, Haris dan Muafaq.

“Dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” ujar dia.

Sebelumnya Kabag Litigasi dan Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis, Selasa (7/5/2019), menyebutkan, Haris Hasanuddin mencalonkan diri sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Namun, dirinya terkendala karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Untuk memudahkan seleksi, Haris meminta Gugus Joko Waskito (staf khusus Lukman) untuk berbicara dengan Lukman. Selain itu, Haris juga meminta bantuan kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafak Noer untuk berbicara dengan Romahurmuziy.

Kemudian, Haris akhirnya lolos administrasi untuk seleksi tersebut. Lalu, ia menemui Romahurmuziy di kediamannya dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 250 juta. Tanggal 5 Maret 2019 Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Selanjutnya, Haris memberikan uang ke Lukman senilai Rp 10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sumber: KOMPAS

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait