PM, Aceh Tenggara – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengingatkan para kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian, khususnya di Aceh dalam melakukan mutasi harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Memang benar kewenangan untuk mutasi, rotasi, pengangkatan dan pemindahan ASN merupakan kewenangan kepala daerah, tetapi yang harus diingat bahwa dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi apalagi pemberhentian ASN ada prosedur serta mekanisme yang sudah diatur, sehingga harus dipatuhi dan dijalankan pejabat pembinaan kepegawaian di setiap daerah,” ujar koordinator MaTA bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik, Hafidz kepada pikiranmerdeka.co via selulernya, Jumat (20/7).
Berdasarkan informasi yang diterima MaTA, Bupati Aceh Tenggara sudah beberapa kali menerima surat teguran dari KASN, Kemendagri dan KemenPAN-RB perihal mutasi yang terjadi selama beberapa bulan sejak dilantik.
“Jangan sampai aksi mutasi atau perombakan pejabat eselon di instansi yang ada di Agara itu malah berdampak buruk dan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat banyak. Seperti kejadian pemutusan jaringan akses data Dukcapil Agara beberapa pekan lalu, yang sudah kembali normal,” tukas Hafidz.
Ia menyarankan sebelum melakukan mutasi atau perombakan pejabat eselon, sebaiknya Bupati atau pejabat pembina kepegawaian di Kutacane terlebih dahulu berkoordinasi dengan pusat, khususnya KASN dan Kemendagri.
“Hal itu mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu ke depan tak ada lagi dampak dan teguran dari pusat atas kebijakan yang sudah dilakukan,” pintanya.
Terakhir, di tanggal 18 Juli 2018 lalu, KASN kembali melayangkan surat kepada Bupati Agara Raidin Pinem terkait tidak adanya rekomendasi dari KASN dalam seleksi 16 JPTP beberapa waktu lalu serta polemik mutasi. []
Reporter: Jufri
Belum ada komentar