Masa Tugas Berakhir, KPU Pusat Akan Ambil Alih Tugas KIP Agara

Masa Tugas Berakhir, KPU Pusat Akan Ambil Alih Tugas KIP Agara
Masa Tugas Berakhir, KPU Pusat Akan Ambil Alih Tugas KIP Agara

PM, Aceh Tenggara – Masa tugas lima anggota Komisi Independen pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Tenggara, sesuai surat keputusannya (SK) secara resmi telah berakhir hari ini, Senin (9/7).

Sementara, saat ini perekrutan atau penjaringan calon anggota KIP Aceh Tenggara tengah berlangsung. Prosesnya baru sampai pada tahapan assesment psikologi dan belum tuntas di ranah komisi A DPRK setempat.

Anggota KIP Agara yang sudah berakhir masa tugasnya, Safri Desky mengiyakan hal tersebut.

“Benar, jabatan dan masa tugas kami sebagai anggota KIP Agara telah berakhir hari ini 9 Juli 2018,” kata Safri kepada pikiranmerdeka.co.

Lantaran masa tugasnya berakhir, seluruh tahapan pemilu tahun 2019 di Kutacane akan diambil alih KPU pusat.

“Sebab anggota KIP provinsi Aceh kabarnya sampai saat ini belum juga dilantik,” ujar Safri.

Sementara ketua komisi A DPRK Aceh Tenggara, Sufian Suri Sekedang meminta kepada KIP Provinsi Aceh atau KPU pusat yang sedang bertugas untuk segera mencari solusi atas hal tersebut.

“Apalagi saat ini tahapan pemilu 2019 sudah dimulai pada proses pendaftaran Bacaleg sejak 4 Juli hingga 17 Juli nanti. Tentu dalam proses itu membutuhkan kesiapan dari pihak KIP Agara,” kata Sufian.

Ia menambahkan, “jika sampai tak ada yang menjalankan tugas dalam tahapan itu tentu akan berbahaya dan berdampak buruk pada pemilu 2019 di Agara.”

Jika memungkinkan, kata dia, sebaiknya masa tugas KIP yang ada diperpanjang saja.

“Sembari menunggu selesainya proses perekrutan anggota KIP Agara yang baru untuk priode 2018-2023. Jadi harus segera ada solusi secepatnya atas hal tersebut,” pinta politisi partai Demokrat itu. []

Reporter: Jufri

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 28 at 14.50.36
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrrizal ZA, M.Si, memantau langsung perkembangan hasil perhitungan suara sementara Pemilihan Kepala Daerah di Aceh, di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Aceh, Kamis, (28/11/2024. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Pantau Hasil Perhitungan Suara Sementara Pilkada di Aceh