PM, Meulaboh – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor). Dari kedua pelaku, seorang diantaranya masih di bawah umur berinisial M (17) warga Kabupaten Simeulue.

“Seorang lagi berinisial FM (26). Dia warga Desa Paya Baroe, Komplek perumahan Budha Tzuci, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP HR Bobby Aria Prakasa, Senin (9/7) di Mapolres setempat.

Disebutkan, tersangka M tertangkap di Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, sejak Jumat (6/7) kemarin. Pelaku mencuri 1 unit sepeda motor milik warga Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan. Sementara FM ditangkap di rumahnya di komplek Perumahan Budha Tzuci, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

“Keduanya kita amankan di lokasi terpisah, tapi tertangkap pada waktu bersamaan. Mereka sekarang ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres,” ungkap Kapolres.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

Kedua pelaku ini sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Laporan awal, terjadi pada tahun 2017 disertai laporan bulan Juni 2018.  Dari hasil pengembangan, lalu pihak kepolisian menerima laporan dengan menyebutkan pelaku M sedang berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Selanjutnya, pihaknya dikerahkan ke sana untuk memastikan laporan keberadaan tersangka. Sekitar pukul 10.20 WIB pelaku terlacak oleh petugas dan langsung ditangkap. Di hari yang bersamaan pula Satreskrim juga menangkap YM di kediamannya.

Dari tangan FM, petugas mengamankan seunit sepmor dengan nomor polisi BL 3757 EAA. Sementara dari M mengamankan sepeda motor bernomor BL 6812 SM serta uang tunai Rp238.000  disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 ayat 1 3e KUHPidana. Usai menggelar konfrensi pers, dilanjutkan dengan serah sepeda motor yang diamankan oleh pihak kepolisian kepada pemiliknya.[]

Reporter: Aidil Firmansyah

Komentar