Mantan Sekretaris Disdik Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Disdik Aceh Divonis 8 Tahun Penjara
Terpidana Zulkifli
Terpidana Zulkifli
Terpidana Zulkifli

Banda Aceh—Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Zulkifli Saidi dengan hukuman delapan tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah guru terpencil.

“Petikan putusan MA telah diterima pada 17 Januari 2014. Petikan putusan ini sudah kami beri tahukan kepada penuntut umum maupun penasihat hukumnya,” kata Panitera Muda Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Samuin SH di Banda Aceh, Rabu (26/2/2014).

Secara terpisah, J Kamal Farza, penasihat hukum terdakwa Zulkifli Saidi mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi petikan vonis Mahkamah Agung terhadap kliennya. “Secara resmi belum kami terima, tetapi secara lisan kami mendapat informasi benar MA sudah menjatuhkan vonis terhadap klien kami. Informasi lisan itu juga disampaikan klien kami,” kata J Kamal Farza.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim MA diketuai Artijo Alkostar lebih berat dari hukuman Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis tiga tahun penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, tiga tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, MA juga menghukum terdakwa Zulkifli Saidi membayar denda Rp400 juta subsidair delapan bulan penjara. MA juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp1,130 miliar dari Rp1,486 miliar.

Uang pengganti Rp1,130 miliar itu setelah dikurangi Rp356,5 juta yang disita selama penyidikan. Jika tidak membayar uang pengganti, maka terdakwa dipenjara tiga tahun.

Selain terdakwa Zulkifli Saidi, Majelis Hakim MA juga menghukum terdakwa Syahrul Amri dalam perkara yang sama dengan hukuman tiga tahun enam bulan.

Terdakwa Syahrul Amri yang pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pembangunan rumah terpencil tahun anggaran 2009, dihukum denda Rp300 juta subsidair tujuh bulan penjara. Namun, MA tidak menghukumnya membayar uang pengganti.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada tahun anggaran 2009, Dinas Pendidikan Aceh melaksanakan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan kegiatan pembangunan rumah dinas guru terpencil di 18 kabupaten/kota di Aceh.

Pagu anggaran program tersebut sebesar Rp20,11 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2009. Hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh diketahui pekerjaan pembangunan rumah dinas guru terpencil itu tidak dikerjakan sebagaimana surat perjanjian kerja.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan panitia pemeriksa barang tidak pernah turun ke lapangan. Namun, oleh terdakwa Zulkifli Saidi dan terdakwa Syahrul Amri menyetujui dan menandatangani berkas pemeriksaan barang.

Seakan-akan, pekerjaan tersebut telah mencapai 100 persen, padahal tidak. Akibat perbuatan tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah Aceh dirugikan Rp1,486 miliar.[ant]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait