PM, Den Haag – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, mengumumkan keputusan tersebut di Den Haag pada Jumat, 19 Juli.
“Pengadilan memutuskan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Salam. ICJ juga memerintahkan Israel untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina dan menghentikan semua aktivitas pemukiman baru serta pengusiran terhadap penduduk Palestina.
Hakim Salam menegaskan bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah, berkontribusi pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan ICJ, menyebutnya berdasarkan kebohongan. Netanyahu berpendapat bahwa bangsa Yahudi bukan penjajah di tanah air mereka sendiri, termasuk di Yerusalem dan Tepi Barat.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menganggap keputusan tersebut sebagai momen bersejarah. “Rakyat Palestina telah menderita ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina. ICJ menggelar dengar pendapat pada Januari, di mana Israel membantah tuduhan tersebut dan mengklaim operasinya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Serangan Israel di Jalur Gaza telah mengakibatkan lebih dari 36 ribu kematian, mayoritas adalah anak-anak dan perempuan. Pasukan Israel terus melancarkan serangan di Rafah, tempat pengungsian bagi 1,4 juta warga Palestina, meskipun ICJ telah memerintahkan penghentian operasi militer di kota tersebut.
Belum ada komentar