PM, Pidie – Kinerja Pemerintah Kabupaten Pidie di sektor hukum dinilai masih sangat lemah. Pasalnya, hingga melewati pertengahan tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) belum juga menerima pengajuan Program Legislasi (Proleg) tahun 2018.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail melalui siaran persnya kepada pikiranmerdeka.co menyebutkan, hingga tanggal 11 Juli tahun 2018, DPRK belum juga menerima usulan Proleg dari pemerintah Pidie untuk dijadikan Qanun Daerah.
“Sudah melewati pertengahan tahun 2018 ini, namun belum juga diajukan Proleg ke Banleg DPRK Pidie,” sesal Mahfud.
Padahal pimpinan DPRK beberapa bulan lalu sudah pernah menyampaikan surat ihwal proleg tersebut ke pemerintah. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan waktu pengajuannya. Sementara masih banyak agenda lain di DPRK yang perlu dilaksanakan.
“Mengingat waktu kian mendesak, dan pastinya akan banyak agenda lain di DPRK pidie, sehingga akan terbentur dengan kegiatan penting lainnya yang sudah menjadi agenda wajib anggota dewan, seperti LKPJ bupati 2017, perhitungan anggaran 2017 serta pembahasan KUA/PPAS 2019 dan masa Reses ke II,” jelasnya.
Tak mendapat kejelasan, pada Rabu (11/7) kemarin dalam rapat Banleg, DPRK memanggil Kabag Hukum Sekdakab Pidie guna meminta klarifikasi ihwal keterlambatan pengajuan Prolegda yang kini sudah melewati pertengahan tahun 2018.
“Pihak mereka berjanji akan segera menyampaikan Prolegda 2018 kepada DPRK dalam bulan ini. Namun demikian, kami mendesak Pemkab Pidie agar lebih kooperatif dan segera mungkin menyampaikannya dalam minggu ini, jangan buat kami dan masyarakat Pidie kecewa kepada pemerintah,” paparnya.
Dia juga mengharapkan ke depannya Pemerintah Kabupaten Pidie lebih pro aktif dan serius dalam menanggapi setiap agenda yang berhubungan dengan pembahasan bersama DPRK setempat, agar pemerintahan dapat berjalan harmonis.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan rencana Rancangan Qanun Daerah yang telah menjadi kesepakatan Prolegda 2018 yang hingga kini belum diterima Banleg DPRK Kabupaten Pidie, seperti: Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok, Raqan Pengelola barang milik daerah, Raqan Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah, Raqan Restribusi Pengelolaa Menara Telekomunikasi, serta Raqan Ketertiban Umum Kabupaten Pidie.
Reporter: Nurzahri
Belum ada komentar