Larang Irwandi ke Luar Negeri, KPK: Kami Ingatkan Tetap Kooperatif

INterior KPK 113
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Dok. KPK

PM, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan KPK mencegah Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar (IA).

“Benar, agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap pihak terkait,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (6/3/2023).

Lanjut Ali, tindakan cegah ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” harapnya.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Izil Azhar, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Izil ditangkap pada 24 Januari 2023 dengan bantuan tim dari Polda Aceh, setelah dirinya masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Siswa SMP Juli Dites Uriene
Petugas dari BNNK Bireuen bekerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan setempat melakukan test urine siswa SMP Negeri 1 Juli. [Pikiran Merdeka | JonifulBahri]

Siswa SMP Juli Dites Uriene