PM, Jantho – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar, mengamankan empat orang pria di kawasan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Emapt pria yang dtangkap itu masing-masing, Ir (40), Ka (23), dan Yus (33). Ketiganya tercatat sebagai warga Meunasah Tutong, Montasik, Aceh Besar. Sementara satu tersangka lainnya TJ (42), oknum anggota TNI. Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 paket sabu seberat 6,7 gram dan ganja kering seberat 6 gram.

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan pada Jumat (26/1) malam, sekira pukul 23.00 WIB, di Gampong Meunasah Tutong, Montasik, Aceh Besar.

“Oknum TNI berinisial TJ penduduk asrama Raider, Gampong Kayee Lheu, Ingin Jaya,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan gampong tersebut. Lalu, tim ke TKP dan melakukan penggerebekan pada sebuah rumah panggung dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Selain menangkap empat tersangka dan menyita sabu serta ganja, kata Kapolres, Polisi juga mengamankan tiga sepeda motor masing-masing, Honda Supra BL 6253 AY, Kawasaki Ninja dan Honda Beat BL 4876 LAV.

“Sabu dan ganja adalah milik Yus yang diselipkannya di celah-celah papan di rumahnya. Tersangka Yus menerangkan bahwa sabu dan ganja itu digunakan bersama 3 orang teman,” kata Heru.

Saat ini, kata Heru, tersangka dan barang bukti berada di Satresnarkoba Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut. “Sementara oknum TNI tersebut telah dijemput oleh Polisi Militer,” pungkasnya.()

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar, mengamankan empat orang pria di kawasan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Emapt pria yang dtangkap itu masing-masing, Ir (40), Ka (23), dan Yus (33). Ketiganya tercatat sebagai warga Meunasah Tutong, Montasik, Aceh Besar. Sementara satu tersangka lainnya TJ (42), oknum anggota TNI. Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 paket sabu seberat 6,7 gram dan ganja kering seberat 6 gram.

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan pada Jumat (26/1) malam, sekira pukul 23.00 WIB, di Gampong Meunasah Tutong, Montasik, Aceh Besar.

“Oknum TNI berinisial TJ penduduk asrama Raider, Gampong Kayee Lheu, Ingin Jaya,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan gampong tersebut. Lalu, tim ke TKP dan melakukan penggerebekan pada sebuah rumah panggung dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Selain menangkap empat tersangka dan menyita sabu serta ganja, kata Kapolres, Polisi juga mengamankan tiga sepeda motor masing-masing, Honda Supra BL 6253 AY, Kawasaki Ninja dan Honda Beat BL 4876 LAV.

“Sabu dan ganja adalah milik Yus yang diselipkannya di celah-celah papan di rumahnya. Tersangka Yus menerangkan bahwa sabu dan ganja itu digunakan bersama 3 orang teman,” kata Heru.

Saat ini, kata Heru, tersangka dan barang bukti berada di Satresnarkoba Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut. “Sementara oknum TNI tersebut telah dijemput oleh Polisi Militer,” pungkasnya.()

Komentar